Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto Jepang, WNI Diminta Waspada

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Jakarta -

Gempa dengan kekuatan M 7,1 mengguncang Kumamoto, Pulau Kyushu, Jepang. Warga Negara Indonesia (WNI) diminta waspada dan mengikuti petunjuk otoritas setempat mengenai langkah evakuasi.

"Perwakilan RI di Jepang menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya gempa bumi di wilayah Kumamoto dan sekitarnya pada tanggal 28 Juli 2026," demikian keterangan KBRI Tokyo dalam unggahan akun IG resmi dilihat, Rabu (29/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwakilan RI di Jepang meminta seluruh WNI khususnya nan berada di Pulau Kyushu agar tetap tenang dan waspada.

"Selalu mengutamakan keselamatan diri dan keluarga, dan hanya menyebarkan info nan berasal dari sumber resmi," katanya.

WNI diminta untuk terus memantau info resmi nan dikeluarkan Badan Meteorologi Jepang (JMA). Selain itu, WNI di wilayah terdampak juga diminta agar mematuhi petunjuk otoritas setempat.

"Terus memantau info resmi mengenai perkembangan situasi melalui Japan Meteorological Agency (JMA), Pemerintah Jepang, serta media nasional/resmi lainnya. Mengikuti pengarahan dan petunjuk dari otoritas setempat mengenai langkah-langkah pemindahan maupun tindakan keselamatan lainnya," katanya.

Selanjutnya, WNI diminta agar mewaspadai kemungkinan terjadinya gempa susulan (aftershock) dan potensi ancaman lainnya sesuai dengan peringatan dari otoritas Jepang.

Perwakilan RI di Jepang juga meminta seluruh WNI memastikan telepon seluler tetap aktif dan menghemat penggunaan baterai agar tetap dapat dihubungi untuk untuk keperluan koordinasi darurat.

"Menginformasikan kondisi diri kepada family di Indonesia agar tidak menimbulkan kekhawatiran nan tidak perlu. Saling membantu dan berkoordinasi dengan sesama WNI di lingkungan sekitar, dan juga rekan kerja WN Jepang dan asing lainnya," katanya.

KBRI Tokyo memastikan terus memantau perkembangan situasi dengan KJRI Osaka dan berkoordinasi dengan otoritas Jepang, serta simpul-simpul WNI di wilayah terdampak.

(fca/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News