Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal

Sedang Trending 43 menit yang lalu
Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si.(MI/agus utantoro)

SATUAN Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta setelah melakukan penelusuran dan menggali keterangan dari terlapor, pelapor dan saksi-saksi menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., menjelaskan Satgas PPKPT telah menindaklanju laporan nan masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Dr. Iva melalui keterangan tertulis nan diterima Media Indonesia di Yogyakarta, Sabtu malam.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Iva lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Lima terlapor tersebut katanya dijatuhi hukuman sedang dengan corak balasan beragam sesuai dengan ndakannya. Empat terlapor diberikan hukuman berupa penonaktifan dari tanggungjawab Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.

Selain itu, keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling ilmu jiwa dengan psikolog nan ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku.

Sedangkan satu pengajar nan lain dijatuhi hukuman dinonaktifan dari aktivitas Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan. Untuk pengajar tamu, sanksinya tidak lagi mendapat kesempatan mengajar di UPN "Veteran" Yogyakarta.

Menanggapi narasi nan beredar mengenai adanya delapan terduga pelaku kekerasan, Satgas PPKPT menjelaskan hingga saat ini terdapat lima laporan nan telah masuk dan ditindaklanju melalui proses pemeriksaan.

Satgas PPKPT ujarnya memastikan kanal pengaduan dan pelaporan tetap dibuka dan seluruh pihak nan mengalami, menyaksikan, alias mempunyai info mengenai dugaan ndakan kekerasan di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT.

“Universitas menegaskan bahwa setiap corak kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik nan dak sehat,” ujar Dr. Iva.

UPN “Veteran” Yogyakarta, imbuhnya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Evaluasi kelembagaan, penguatan sistem pelaporan, perlindungan korban, serta edukasi kepada sivitas akademika bakal terus dilakukan agar kampus menjadi ruang belajar nan aman, sehat, bermartabat, dan berintegritas bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. 

Lebih lanjut Iva mengungkapkan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta tegas menjatuhkan hukuman administratif kepada pengajar nan terbukti melakukan kekerasan dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Keputusan tersebut, imbuhnya diambil berasas hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta.

Dikatakan pemberian hukuman dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan terhadap izin nan berlaku.

Menurut dia, UPN “Veteran” Yogyakarta menegaskan setiap corak kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi lantaran bertentangan dengan nilai kampus nan aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala corak kekerasan.  

Sementara Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., mengungkapkan proses pemeriksaan hingga pemberian hukuman telah dilakukan sesuai dengan sistem nan berlaku. Ia juga membujuk seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objek f, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus nan aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala corak kekerasan,” tegas Rektor.

Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, Rektor menjatuhkan hukuman kepada lima terlapor nan terbuk melakukan pelecehan verbal dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 nan ditetapkan pada 22 Mei 2026.

Selain itu, untuk satu pengajar nan diberikan hukuman manajemen berat, maka penjatuhan sanksinya ada pada tingkat kementerian merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. (AU)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia