Lengkap! Kronologi Penyelundupan Emas Murni Rp700 Juta oleh Pria India

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja-sama dengan Aviation Security (Avsec) InJourney Airports mengagalkan penyelundupan bijih emas murni senilai kurang lebih Rp 700 juta. Penyelundupan ini dilakukan oleh laki-laki berkebangsaan India berinisial MTNP berumur 44 tahun.

"Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa modus operandi para pelaku penyelundupan terus berkembang, namun sinergi antar instansi, kecanggihan teknologi, dan ketajaman hatikecil petugas di lapangan tetap menjadi tembok pertahanan nan tak tertembus," kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, dikutip Selasa (12/5/2026).

Kronologi dan Modus Operandi,

Menurut Hengky, peristiwa bermulai pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

MTNP nan dijadwalkan terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta (CGK) - Singapura (SIN) terpantau oleh petugas saat hendak menuju gerbang keberangkatan. Tim campuran kemudian melakukan koordinasi pengawasan ketat dan menemukan dua balut butiran emas.

Untuk mengelabui pemeriksaan, tersangka menggunakan modus concealment nan cukup unik. Pertama, butiran emas dalam corak serbuk dicampur dengan gluten (adonan tepung) untuk menyamarkan corak fisiknya.

Kedua, bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam busana dalam nan dikenakan tersangka guna menghindari penemuan petugas di area pemeriksaan keamanan.

Petugas segera melakukan pengetesan laboratorium secara sigap dan jeli setelah dua balut butiran emas tersebut diamankan. Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa butiran tersebut merupakan logam mulia jenis emas kadar >90% dengan total berat bruto mencapai 265,7 gram.

"Dengan nilai emas nan terus naik turun di pasar global, perkiraan nilai peralatan bukti nan hendak diekspor secara terlarangan pada saat itu mencapai Rp700 juta," kata Hengky.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai I Putu Agus Arjaya menyatakan bahwa upaya ekspor terlarangan emas ini tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan devisa negara.

"Kami memandang adanya upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia tanpa prosedur nan sah. Setiap gram emas nan keluar secara terlarangan adalah kerugian nyata bagi ekonomi nasional. Pemerintah sendiri telah mengatur tarif bea keluar emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025" tegas Hengky saat memberikan keterangan kepada media.

Menurut Bea Cukai, tindakan tersangka telah memenuhi unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang - undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman balasan pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

"Pesan kami sangat jelas, jangan pernah mencoba untuk melanggar patokan kepabeanan. Kami mempunyai sistem pengawasan nan terintegrasi, personel nan terlatih, dan sinergi antar-instansi nan solid. Kami bakal terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara," ujar Hengky.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News