Anggota DPR RI Fraksi PKB, Marwan Ja’far, mengutuk keras dugaan kekerasan seksual nan dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, di Pati. Ia mendesak abdi negara kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya dengan balasan maksimal.
Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual nan dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku kudu segera ditangkap dan dijatuhi hukuman tegas tanpa ampun,” ungkap Marwan di Pati, Senin (4/5).
Marwan menegaskan proses norma kudu melangkah transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi. Ia juga menyayangkan perilaku pelaku nan berasal dari sosok nan semestinya menjadi panutan.
“Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh nan baik kepada para santriwati. Namun nan terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang nan semestinya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila,” ucapnya.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan nan diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Menurutnya, trauma akibat kekerasan seksual berakibat jangka panjang terhadap kondisi psikologis korban.
“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka kudu mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat krusial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan jiwa akibat peristiwa nan dialami,” ujarnya.
Marwan juga meminta Kementerian Agama, khususnya Direktorat Pesantren, untuk mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional serta mengevaluasi keberadaan Ponpes Ndholo Kusumo, mengingat jumlah korban mencapai puluhan santriwati.
Namun demikian, dia mengingatkan agar peristiwa ini tidak digeneralisasi sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pesantren lainnya.
“Eksistensi ponpes kudu tetap dijaga dan dihormati sebagai lembaga pendidikan nan berkedudukan krusial dalam pembentukan karakter bangsa. Namun, kejahatan seksual seperti nan terjadi di Ponpes Ndholo tidak boleh ditoleransi dan kudu dihukum berat sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Marwan.
Sebelumnya, A, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Dia sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati, namun belum ditahan.
Kuasa norma korban, Ali Yusron, mengatakan ada 8 santri nan meminta bantuannya untuk melaporkan kasus itu. Namun, jumlah tersebut tetap dapat bertambah.
"Korban nan mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP (Sekolah Menengah Pertama)," kata Ali lewat keterangannya.
Ali berambisi kasus itu segera didalami polisi.
"Oknum ustad pada hari ini mudah-mudahan segera ditindaklanjuti perkara pencabulan. Kejadian ini kurun waktu sejak tahun 2024 sampai 2026 ini," imbuhnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·