Legislator: Pelaku Deepfake Vulgar di Kalbar Bukan Kenakalan, Proses Hukum!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial RY mengedit foto teman-temannya menggunakan teknologi deepfake menjadi foto tak senonoh. Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, minta pelaku disanksi tegas.

"Pelaku penyalahgunaan teknologi AI untuk membikin maupun menyebarkan konten manipulatif bernuansa seksual kudu diproses secara tegas sesuai ketentuan norma nan berlaku, baik melalui UU TPKS, UU ITE, maupun patokan pidana lain nan relevan. Negara tidak boleh kalah dengan perkembangan modus kejahatan digital," ujar Anton kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Ia sangat prihatin atas kasus deepfake ini. Deepfake, baginya, menghadirkan ancaman serius nan dapat merusak martabat, privasi, hingga kesehatan psikologis korban.

"Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa, lantaran telah masuk ke ranah pelecehan seksual berbasis elektronik dan dapat menimbulkan akibat sosial nan sangat luas bagi para korban, khususnya perempuan," kata Anton.

Anton mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat langkah pengawasan terhadap platform digital dan aplikasi berbasis AI nan berpotensi disalahgunakan untuk tindakan melanggar norma maupun kepentingan pribadi tertentu nan merugikan masyarakat.

Ia menambahkan saat ini Komdigi juga telah mempunyai program SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) nan bermaksud memperkuat pengawasan ruang digital dan memastikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi tanggungjawab moderasi konten. Program ini, kata Anton, kudu dioptimalkan untuk menindak dan mentakedown platform-platform nan terbukti mempunyai kegunaan negatif alias terindikasi digunakan untuk penyebaran konten deepfake vulgar, pemanfaatan seksual, maupun corak penyalahgunaan AI lainnya.

"Komdigi juga perlu lebih aktif dan responsif dalam melakukan patroli siber serta penegakan kepatuhan terhadap platform digital agar ruang digital kita tetap sehat dan aman," sambungnya.

Ia juga meminta Komdigi untuk tegas memberikan hukuman kepada platform-platform digital nan nakal, abai terhadap tanggungjawab moderasi konten, alias tidak mau diatur sesuai ketentuan norma di Indonesia. "Jangan sampai platform hanya mengejar untung dan pertumbuhan pengguna, tetapi mengabaikan perlindungan masyarakat dari kejahatan digital dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Ketegasan negara diperlukan agar seluruh platform mempunyai tanggung jawab nan sama dalam menjaga keamanan ruang digital nasional," imbuhnya.

Ia berambisi ada penguatan literasi digital masyarakat mengenai ancaman penyalahgunaan AI, sekaligus penguatan izin dan penegakan norma agar teknologi betul-betul digunakan untuk kemajuan bangsa, bukan justru menjadi perangkat perusakan moral, intimidasi, dan kekerasan terhadap sesama penduduk negara.

Kronologi Terungkap Kasus Ini

Dilansir detikKalimantan, Jumat (15/5/2026), salah satu korban berinisial S menceritakan saat itu RY dan teman-temannya angkatan satu jurusannya sedang melakukan praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba pekan lalu. Saat itu, kawan RY meminjam ponselnya untuk keperluan pengarsipan praktikum.

Setelah selesai memotret, kawan RY disebut membuka galeri untuk mengecek hasil pengarsipan praktikum. Namun, mereka justru menemukan banyak foto wanita nan dikenal tersimpan di dalam ponsel tersebut.

"Pas buka galeri, temannya heran kok banyak muka orang nan dia kenal. Pas dicek rupanya banyak sekali foto-foto tidak senonoh nan sudah diedit pelaku," katanya.

Beberapa hari kemudian, kasus tersebut akhirnya menyebar di media sosial dan grup percakapan mahasiswa. S mengaku terkejut saat bangun tidur dan mendapati grup percakapannya ramai membahas dugaan deepfake vulgar tersebut.

S mengungkap bahwa korbannya rata-rata adalah kawan dari RY, termasuk kawan SMA dan kawan kuliah satu bidang dan satu angkatan. Bahkan ada editan AI nan memperlihatkan pacar RY seolah sedang berkecupan dengan laki-laki lain.

Kasus Mulai Diusut Untan

Kasus ini mendapatkan atensi dari pihak kampus, ialah Untan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan memastikan kasus tersebut sudah ditangani.

"Sudah ditangani dan sedang dalam proses," kata Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, saat dikonfirmasi detikKalimantan.

Tak hanya itu, Emilya Kalsum mengatakan pihaknya telah memberikan pengarahan kepada ketua fakultas terlapor untuk menghentikan sementara aktivitas perkuliahan terlapor. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka proses investigasi sekaligus menciptakan ruang kondusif bagi korban maupun terlapor selama penanganan kasus berlangsung.

"Dalam rangka penyelenggaraan proses investigasi serta pembuatan ruang kondusif bagi korban dan terlapor, Satgas PPKPT Untan telah memberikan pengarahan kepada ketua fakultas agar menghentikan sementara perkuliahan," kata Emilya saat dikonfirmasi

(isa/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News