Legislator PDIP Dukung Perpres Pencegahan Ekstremisme, Ingatkan Hal Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru menilai patokan itu menjadi langkah preventif pemerintah dalam menangani tindakan terorisme.

"Saya mengapresiasi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 lantaran mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan collaborative," kata Falah kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Meski begitu, Falah mengingatkan agar patokan itu tidak mengaburkan prinsip penegakan hukum. Menurutnya, secara keseluruhan, patokan itu menjadi langkah tepat pemerintah.

"Tetapi perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan norma nan menjunjung tinggi HAM serta asas prasangka tak bersalah. Intinya Pak Prabowo sudah tepat langkahnya mengeluarkan perpres ini," ujarnya.

Prabowo Teken Perpres RAN PE

Diketahui, perpres itu diteken Prabowo pada 9 Februari 2026. Dilihat detikcom di laman jdih.setneg.go.id., Senin (4/5), dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Oleh lantaran itu, langkah ini diambil untuk menjamin kewenangan rasa kondusif bagi seluruh penduduk negara dari ancaman terorisme.

"Bahwa dalam rangka memenuhi kewenangan atas rasa kondusif bagi seluruh penduduk negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan nan mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi nan komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," tulis Perpres tersebut.

Terkait anggaran, RAN PE ini menggunakan nan berasal dari APBN dan APBD alias sumber lain nan sah dan tidak mengikat.

(fca/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News