Legislator Minta Pemerintah Jangan Tunggu Kapal Celaka untuk Bergerak

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Legislator Minta Pemerintah Jangan Tunggu Kapal Celaka untuk Bergerak Kapal tunda menyemprotkan air ke arah Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di perairan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (21/10/2026).(Antara)

KECELAKAAN kapal kembali terjadi di perairan Indonesia. Pada Selasa (20/10), Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi dilaporkan mengalami kebakaran saat berada di perairan Merak, Banten. Setelah mengalami kebakaran, kapal akhirnya terbalik dan tenggelam keesokan harinya.

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengatakan kejadian KMP Batumandi menjadi peringatan serius bagi keselamatan transportasi laut nasional. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak pemerintah melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap pengawasan keselamatan pelayaran, penegakan norma atas pelanggaran, serta peremajaan armada kapal penyeberangan.

“Jangan tunggu kapal terbakar, tenggelam, alias jatuh korban baru pemerintah bergerak. Keselamatan pelayaran kudu dijaga sebelum kecelakaan terjadi, bukan baru menjadi perhatian setelah semuanya terlambat,” kata Sudjatmiko dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Menurut Sudjatmiko, kejadian KMP Batumandi tidak boleh berakhir sebagai peristiwa kecelakaan biasa. Pemerintah kudu menjadikan kejadian tersebut sebagai momentum untuk membenahi sistem pengawasan kapal penyeberangan. Mulai dari pemeriksaan kelaiklautan, pemeliharaan mesin dan instalasi kelistrikan, hingga kesiapan peralatan keselamatan dan penanganan keadaan darurat.

“Pengawasan jangan hanya kuat di atas kertas. Sertifikat dan arsip kapal memang penting, tetapi nan jauh lebih krusial adalah kondisi kapal nan sebenarnya. Apakah mesinnya terawat, instalasi listriknya aman, perangkat pemadamnya berfungsi, dan seluruh prosedur keselamatan dijalankan dengan benar? Semua itu kudu diperiksa secara serius,” ujarnya.

Ia menilai, pengawasan nan efektif tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administratif alias inspeksi rutin semata. Otoritas mengenai kudu memastikan setiap kapal nan beraksi betul-betul memenuhi standar keselamatan. Hal itu terutama pada jalur penyeberangan dengan mobilitas penumpang dan pengedaran logistik nan tinggi seperti Merak–Bakauheni.

Sudjatmiko juga menekankan pentingnya penegakan norma nan tegas andaikan ditemukan pelanggaran dalam pengoperasian maupun pemeliharaan kapal. Menurutnya, izin tidak bakal memberikan perlindungan maksimal andaikan pelanggaran hanya berhujung dengan teguran alias pertimbangan tanpa pertanggungjawaban nan jelas.

“Kalau ditemukan pelanggaran alias kelalaian, kudu ada tindakan tegas sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, tetapi tidak ada pihak nan bertanggung jawab. Penyelidikan kudu dilakukan secara transparan agar publik mengetahui apa penyebab kejadian ini dan langkah apa nan diambil untuk mencegahnya terulang,” tegas Sudjatmiko.

Ia meminta investigasi tidak hanya berakhir pada penyebab teknis kebakaran, tetapi juga memeriksa riwayat pemeliharaan kapal, kelengkapan perangkat keselamatan, hingga kepatuhan terhadap prosedur operasional. Tak kalah krusial penyelenggaraan kegunaan pengawasan oleh pihak-pihak nan berwenang.

Meski demikian, Sudjatmiko mengingatkan bahwa penyebab pasti kebakaran dan tenggelamnya KMP Batumandi kudu ditentukan berasas hasil investigasi dan pemeriksaan teknis. Penilaian terhadap kemungkinan kelalaian maupun pelanggaran tidak boleh dilakukan secara prematur sebelum bukti-bukti diperoleh.

Selain pengawasan dan penegakan hukum, Sudjatmiko menyoroti pentingnya peremajaan armada kapal penyeberangan. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi kapal nan beroperasi, khususnya armada berumur tua nan memerlukan pemeriksaan dan pemeliharaan lebih intensif.

“Armada kapal kudu dievaluasi secara berkala. Kita tidak boleh menutup mata terhadap kondisi kapal nan sudah berumur tua. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tidak lagi memenuhi standar keselamatan, jangan dipaksakan untuk beroperasi. Keselamatan penumpang kudu menjadi prioritas utama,” katanya.

Ia menegaskan, usia kapal memang bukan satu-satunya penentu keselamatan. Namun itu kudu menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian kondisi teknis dan kebutuhan peremajaan armada.

Pemerintah berbareng operator perlu mempunyai peta jalan nan jelas untuk memperbarui kapal, memperkuat pemeliharaan, dan memastikan seluruh armada memenuhi standar kelaiklautan.

“Peremajaan armada tidak boleh terus ditunda. Pemerintah dan operator kudu duduk berbareng menyusun langkah konkret, mulai dari audit kondisi kapal, penentuan prioritas peremajaan, sampai penguatan anggaran pemeliharaan. Jangan sampai efisiensi biaya justru mengorbankan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sudjatmiko juga meminta pertimbangan dilakukan secara menyeluruh terhadap sistem keselamatan di jalur penyeberangan Merak–Bakauheni. Menurutnya, jalur strategis tersebut memerlukan pengawasan berkelanjutan, kesiapan tanggap darurat, serta koordinasi nan kuat antara regulator, otoritas pelabuhan, operator kapal, dan petugas penyelamat.

“Transportasi laut merupakan urat nadi mobilitas masyarakat dan pengedaran barang. Karena itu, standar keselamatannya tidak boleh ditawar. Pemerintah kudu datang melalui pengawasan nan kuat, penegakan norma nan konsisten, dan kebijakan peremajaan armada nan terukur,” kata Sudjatmiko.

Ia menegaskan, keberhasilan pemerintah dalam menjaga keselamatan transportasi laut tidak hanya diukur dari keahlian menangani kecelakaan, tetapi juga dari kemampuannya mencegah kecelakaan serupa terjadi kembali.

“Jangan sampai setiap kecelakaan hanya menghasilkan pernyataan prihatin, lampau persoalan nan sama kembali terulang. Kita memerlukan tindakan nyata, pengawasan nan bisa dipertanggungjawabkan, dan penegakan norma nan tidak tebang pilih. Keselamatan masyarakat kudu menjadi prioritas, bukan sekadar slogan,” pungkasnya. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑