Legislator Dorong Investigasi Kematian Dokter Internship Asal Unsri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mendorong pembentukan tim investigasi meninggalnya master internship nan bekerja di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal di Jambi, dr Myta Aprilia Azmy. Ia menyinggung beban kerja master internship.

"Keselamatan master adalah bagian dari keselamatan pasien. Kita tidak boleh menutup mata. Ini momentum untuk melakukan pembenahan total," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Dia mengatakan meninggalnya dr Myta menambah daftar panjang kejadian nan juga sempat menjadi sorotan di media, terutama mengenai tekanan kerja tinggi dan minimnya perlindungan bagi master muda.

Sebelum Myta, kata dia, ada tiga master internship nan juga meninggal dalam tiga bulan terakhir, ialah master di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akibat komplikasi campak; master nan bekerja di Rembang, Jawa Tengah, dengan dugaan anemia; dan master di Denpasar, Bali, akibat komplikasi demam berdarah dengue.

Menurut dia, status peserta internship nan berada di antara posisi sebagai peserta didik dan tenaga jasa kesehatan kudu diperjelas.

"Kondisi ini berakibat pada lemahnya perlindungan hak, termasuk mengenai jam kerja, agunan kesehatan, serta kepastian kesejahteraan," ujar Netty.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung beban kerja dokter-dokter internship. "Banyak laporan nan menunjukkan beban kerja tinggi, apalagi melampaui batas, serta minimnya pendampingan. Ini berisiko tidak hanya bagi master muda, tetapi juga bagi keselamatan pasien," imbuh dia.

Sebelumnya, Universitas Sriwijaya (Unsri) bersungkawa atas meninggalnya master internship nan bekerja di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal di Jambi, dr Myta Aprilia Azmy. Unsri mengatakan Myta mengikuti program nan berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Dilansir detikSumbagsel, Selasa (5/5), Myta diduga meninggal akibat beban kerja nan berlebih saat bertugas. Koordinator Humas Unsri Nurly Meilinda mengatakan Myta berstatus sebagai master nan menjalani program internship Dokter Indonesia di bawah kewenangan Kemenkes sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelaksanaan program, penempatan serta pengaturan beban kerja berada di bawah kewenangan pihak mengenai di luar Unsri," katanya. (maa/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News