Jakarta -
Sebanyak lebih dari 40 perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) alias fintech P2P lending nan mendapat hukuman denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keberatan diajukan pada Kamis kemarin.
"Pendaftaran perkara dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2026, dan berjalan hingga malam hari mengingat jumlah Pemohon keberatan nan signifikan disertai berkas permohonan nan cukup besar. Seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan manajemen sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga," kata ahli bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pokok tuduhan berupa perjanjian penetapan nilai (price fixing) atas biaya jasa pinjaman online.
Para pemohon keberatan antara lain: PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, PT Ethis Fintek Indonesia.
Kemudian ada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, PT Indonesia Fintopia Technology, serta perusahaan-perusahaan fintech lainnya.
Sunoto mengatakan pemeriksaan perkara bakal dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam izin nan berlaku. Perkara keberatan ini bakal diadili oleh ketua majelis pengadil Anton Rizal Setiawan dengan personil M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya kepastian norma di bagian persaingan usaha," ujarnya.
(mib/zap)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·