Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya mempercepat jasa pendaftaran merek guna mendukung pelaku upaya nasional.
Melalui optimasi sistem pemeriksaan, proses pendaftaran merek di Indonesia sekarang rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengatakan, percepatan jasa tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan sistem perlindungan kekayaan intelektual nan lebih inklusif dan mudah diakses masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan prosedur nan lebih ringkas, kami mau memastikan bahwa masyarakat khususnya pemohon merek mendapatkan kepastian norma dengan langkah nan paling efisien," ujar Hermansyah dalam keterangannya dikutip Rabu (13/5).
Ia menekankan, bahwa pelayanan nan transparan dan terjangkau bakal mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melegalkan aset berharganya melalui sistem nan kian terintegrasi.
Ia menjelaskan, pelayanan nan transparan dan terjangkau bakal dapat meningkatkan kesadaran pelaku upaya untuk segera mendaftarkan mereknya secara legal.
Dari sisi biaya dan durasi, Indonesia dinilai cukup kompetitif dibandingkan sejumlah negara lain di area maupun negara maju.
Misalnya di Malaysia, proses pendaftaran merek melalui MyIPO umumnya memerlukan waktu lebih panjang dengan biaya sekitar Rp3,3 juta per kelas.
Sementara itu, di Jepang biaya pendaftaran merek melalui JPO mencapai sekitar Rp4,8 juta dengan lama proses antara tujuh hingga 12 bulan.
Adapun di Amerika Serikat, pemohon perlu menyiapkan biaya sekitar Rp5,5 juta dengan waktu tunggu hingga 18 bulan, sedangkan di area Eropa biaya pendaftaran dapat mencapai belasan juta rupiah.
Standar waktu dan biaya di Indonesia nan lebih efisien ini tentu menjadi support moral dan finansial bagi pengusaha lokal agar dapat segera konsentrasi pada pengembangan dan promosi produknya.
Tidak sampai di situ, keberpihakan negara juga sangat terlihat melalui penyediaan tarif unik bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah nan hanya dikenai biaya sebesar Rp500 ribu.
Dengan skema ini menjadikan akses terhadap pelindungan kekayaan intelektual di tanah air terasa lebih merangkul semua kalangan masyarakat. Meskipun menawarkan kemudahan dari sisi lama dan tarif, DJKI memastikan bahwa kualitas perlindungan tetap menjadi poin utama.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman mengatakan, meski proses sekarang jauh lebih sigap dan terjangkau, aspek ketelitian dalam pemeriksaan tetap menjadi prioritas utama.
Hal ini dilakukan guna memastikan setiap merek nan terdaftar mempunyai daya pembeda nan kuat dan tidak melanggar kewenangan pihak lain, sehingga meminimalisir akibat sengketa norma di masa depan.
"Kecepatan lama enam bulan ini tidak mengurangi standar ketelitian kami. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan komprehensif untuk menjamin kualitas merek nan terdaftar. Kami mau masyarakat merasa kondusif lantaran merek mereka telah melalui proses pengesahan nan akurat, sehingga pondasi norma produk original Indonesia tetap kokoh di pasar global," tutur Fajar.
Kini akses untuk mendapatkan pelindungan norma bukan lagi sebuah tantangan nan rumit maupun mahal. Dengan lama pemeriksaan nan singkat dan biaya nan sangat kompetitif, saat inilah momentum terbaik bagi para pemilik upaya untuk memberikan agunan keamanan pada identitas upaya mereka.
Untuk itu, jangan biarkan kerja keras Anda tanpa payung norma hanya lantaran menunda langkah pendaftaran nan sebenarnya sudah sangat dipermudah oleh negara.
Mari jadikan merek Anda sebagai aset berbobot nan diakui secara legal. Seluruh prosedur pendaftaran berdikari dapat dilakukan dengan praktis melalui laman resmi merek.dgip.go.id. Dengan prosedur nan kian efisien, mari wujudkan kemandirian ekonomi melalui pelindungan kekayaan intelektual sejak dini.
(inh)
Add
as a preferred source on Google
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·