Layanan KTP Elektronik Gratis Dioptimalkan, Simak Prosedur dan Syarat Terbarunya

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Layanan KTP Elektronik Gratis Dioptimalkan, Simak Prosedur dan Syarat Terbarunya Petugas Disdukcapil memotret penduduk untuk pembuatan KTP elektronik saat jasa jemput bola manajemen kependudukan di Rumah Rakyat Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/8/2026).(ANTARA/MAKNA ZAEZAR)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di beragam wilayah terus meningkatkan efisiensi serta kemudahan pelayanan arsip kependudukan secara gratis. Optimalisasi ini mencakup beragam layanan, mulai dari perekaman awal bagi usia remaja, penggantian pasfoto, hingga pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) nan rusak maupun hilang.

Langkah percepatan dan pembenahan prosedur manajemen kependudukan ini diterapkan untuk mencegah antrean panjang, memutakhirkan info kependudukan, serta melindungi keamanan info pribadi masyarakat dari potensi penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

Perekaman Dini di Kota Tual

Di Kota Tual, masyarakat diimbau untuk melakukan perekaman KTP-el lebih awal, ialah mulai 14 hari sebelum penduduk genap berumur 17 tahun. Kebijakan ini bermaksud menghindari penumpukan pemohon dan mempermudah akses arsip bagi remaja nan bakal melanjutkan pendidikan.

"Jika perekaman dilakukan lebih awal, kami tidak kewalahan saat banyak pemohon datang bersamaan. Orang tua juga tidak perlu bolak-balik ke instansi saat anaknya sibuk sekolah alias kuliah," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tual, Muhamad Kurnia, Selasa (1/9/2026).

Layanan perekaman awal ini dapat diakses tanpa dipungut biaya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) original ke instansi dinas alias melalui jasa jemput bola di sekolah-sekolah.

Layanan Cetak Ulang di Kota Pontianak

Sementara itu, Disdukcapil Kota Pontianak menyediakan skema pencetakan ulang KTP-el nan rusak melalui jasa tatap muka maupun daring. Proses cetak ulang bentuk di letak tergolong cepat, ialah berkisar antara 10 hingga 30 menit.

"Menunggu sebentar, sekitar mungkin 10 sampai 30 menit jika ramai. Dan itu KTP-nya sudah bisa diambil langsung," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, Rabu (2/9/2026).

Pelayanan berdikari secara langsung dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Namun, bagi pengurusan nan diwakilkan di luar family inti, pendaftaran wajib dilakukan secara daring dengan menyertakan surat kuasa. Layanan perwakilan ini dibuka pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Ketentuan Dokumen Hilang dan Perubahan Data

Di Kota Jambi, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan, mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri arsip kependudukan tanpa melalui jasa perantara alias calo. Bagi penduduk nan kehilangan KTP, syarat utama nan kudu dibawa adalah surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Untuk perubahan komponen info seperti alamat alias status perkawinan, pembaruan info pada Kartu Keluarga kudu dilakukan terlebih dulu sebelum pencetakan KTP-el baru dapat diproses.

Aturan Penggantian Foto KTP-el

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian pasfoto KTP-el secara nasional hanya diizinkan dalam kondisi berikut:

  • Warga mengalami perubahan bentuk permanen.
  • Perubahan penampilan nan signifikan, seperti mulai mengenakan hijab bagi perempuan.
  • Saat dilakukan pergantian kartu akibat rusak alias hilang.
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia