Jakarta -
Bursa Efek Indonesia (BEI) buka bunyi mengenai dugaan fraud laporan finansial PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyusul investigasi nan dilakukan otoritas bursa Amerika Serikat (AS). Investigasi itu diketahui dilakukan oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ).
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengaku telah melakukan sejumlah pemantauan dan pengawasan. Pihaknya juga telah meminta penjelasan terhadap manajemen Telkom mengenai investigasi nan dilakukan otoritas.
"Terkait monitoring Bursa terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (Perseroan), Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui penyelenggaraan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026 dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case nan dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK," ungkap Nyoman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permintaan penjelasan tersebut, terang Nyoman, Telkom telah menjelaskan mengenai pembentukan Direktorat Legal & Compliance hingga Chief Integrity Officer (CIO). Pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat kegunaan hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, dan pengawasan internal.
Kemudian mengenai investigasi SEC, Telkom juga telah menjelaskan bahwa perihal tersebut dilakukan sejak Oktober 2023. Investigasi dilakukan menyangkut proyek BAKTI Kominfo.
Investigasi tersebut diperluas mencakup mencakup rumor akuntansi dan pengungkapan. Kemudian sejak Mei 2024, DOJ juga meminta info mengenai Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
"Perseroan menegaskan bahwa lantaran saham tercatat di New York, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA," terang Nyoman.
Ia mengatakan, Telkom juga menyampaikan kebijakan clawback sejak 30 Mei 2023. Namun hingga saat ini, Telkom mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan class action.
Telkom juga menegaskan, pertimbangan atas aset drop cable dan last mile telah selesai. Kesimpulannya, kata Nyoman, perubahan kebijakan akuntansi nan bakal diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun kitab 2025.
Telkom juga telah mengusulkan Notification of Late Filing alias pemberitahuan resmi nan diajukan kepada SEC pada 30 April 2026. Namun, memerlukan tambahan waktu untuk penyampaian Form 20-F tahun 2025.
"Saat ini Bursa juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berasas tanggapan terakhir tersebut dan tetap menunggu tanggapan dari Perseroan. Selanjutnya, Bursa bakal selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan Tindakan pengawasan nan diperlukan," pungkas Nyoman.
(ahi/ara)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·