Laporan Dicabut, Bagaimana Nasib Ruben Onsu di Kasus Penipuan?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan nan menyeret nama artis Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan dicabut. Lantas gimana status tersangka Ruben Onsu dalam perkara tersebut?

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan selanjutnya pihak kepolisian bakal memfasilitasi restorative justice (RJ) antara pelapor dan Ruben Onsu. Polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasus.

"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh interogator dan kelak untuk ada surat ini tentunya kelak bakal di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ kelak interogator bakal melakukan gelar perkara, nan pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan jika kedua belah pihak sepakat damai, investigasi kasus bakal dihentikan melalui penertiban Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan patokan nan ada, status tersangka Ruben Onsu bakal gugur demi norma setelah investigasi dihentikan.

"Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi kelak perkara arahnya jika sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," ujarnya.

Duduk Perkara Penipuan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perihal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.

Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada upaya nan dimilikinya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian untung nan dijanjikan," imbuhnya.

Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan untung dan modal nan telah disetorkan oleh korban. Alhasil Ruben dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tiba waktu kesepakatan, rupanya untung belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

(wnv/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑