Lapangan Padel Berdiri di Lahan Pemprov, BPAD: Ada Kerja Sama

Sedang Trending 18 jam yang lalu
Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Kepala Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sofwan Syahputra mengatakan, lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, nan tengah dibangun lapangan padel merupakan aset milik Pemprov DKI.

Pemprov DKI, kata Sofwan, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima pada 2025 lampau untuk pemanfaatan aset tersebut.

“Jadi memang letak itu milik Pemprov DKI Jakarta. Nah, di tahun 2025 kemarin itu sudah ada PKS antara Pemprov dengan Koperasi Jasa Selaras Prima,” ujar Sofwan saat dihubungi kumparan, Rabu (26/8).

Sofwan mengatakan, pembangunan lapangan padel dilakukan oleh pihak nan bekerja sama dengan Pemprov DKI. Sementara mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak koperasi disebut tetap berkoordinasi dengan lembaga terkait.

“Sedang dibangun oleh mereka (lapangan padel). Nah, mungkin mengenai dengan PBG-nya mereka tetap koordinasi dengan Dinas Cipta Karya,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, proses pemanfaatan aset berada di bawah kewenangan BPAD melalui Jakarta Asset Management Center (JAMC). Adapun urusan PBG berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) alias melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kalau proses pemanfaatannya ke JAMC, ke BPAD. Itu untuk proses pemanfaatan asetnya. Tetapi jika untuk PBG, itu ke Cipta Karya alias ke PTSP,” jelas Sofwan.

Kenapa Dibangun Lapangan Padel?

Sofwan menjelaskan, sebelum digunakan untuk pembangunan lapangan padel, lahan tersebut merupakan lahan kosong nan juga digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara.

Ketika ada permohonan pemanfaatan aset pada 2025, BPAD kemudian melakukan penelitian administrasi. Hasilnya, lahan tersebut dinilai memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai sarana olahraga.

“Dulu memang berupa lahan kosong. Di letak itu memang ada TPS sementara. Namun memang ketika ada permohonan pemanfaatan, kita menindaklanjuti atas permohonan,” ujarnya.

“Secara peruntukan juga memungkinkan untuk di letak itu dibangun sarana olahraga,” sambungnya.

Sofwan mengatakan, TPS tersebut kemudian digeser ke bagian lain nan tetap berada di letak tersebut.

“Tapi untuk TPS sampah itu memang digeser sedikit di letak itu juga, hanya agak bergeser sedikit,” katanya.

BPAD: Lahan Pemprov Bisa Digunakan Pihak Swasta

Dalam kesempatan nan sama, Sofwan menjelaskan, penggunaan aset milik Pemprov DKI oleh pihak swasta dimungkinkan melalui sistem pemanfaatan peralatan milik wilayah sesuai ketentuan nan berlaku.

Ia menyebut salah satu tugas JAMC adalah mengoptimalkan pemanfaatan aset milik wilayah untuk meningkatkan pendapatan original wilayah (PAD).

“BPAD, dalam perihal ini Jakarta Asset Management Center, ini kan memang salah satu tugas dan fungsinya melakukan optimasi pemanfaatan peralatan milik daerah,” katanya.

Pembangunan lapangan padel di atas lahan Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

“Artinya aset-aset nan tentunya ini untuk meningkatkan pendapatan original daerah, tanpa mengesampingkan ketentuan nan ada,” lanjut Sofwan.

Sofwan menyebut masyarakat alias pihak lain juga dapat mengusulkan permohonan pemanfaatan lahan milik Pemprov DKI nan belum digunakan. Namun, pengajuan tersebut tetap kudu mengikuti ketentuan nan berlaku.

“Bisa,” kata Sofwan ketika ditanya apakah masyarakat dapat mengusulkan permohonan pemanfaatan lahan Pemprov nan belum digunakan.

Menurutnya, ketentuan mengenai pemanfaatan peralatan milik wilayah salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

PKS Berlaku 5 Tahun

Sofwan mengatakan, kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan lapangan padel tersebut mempunyai jangka waktu lima tahun.

“PKS kita kan bertindak lima tahun,” katanya.

Meski demikian, perjanjian tersebut dapat diakhiri andaikan Pemprov DKI memerlukan kembali lahan tersebut untuk digunakan.

“Di dalam klausul PKS-nya itu bisa ditarik, diakhiri ketika lahan itu digunakan oleh Pemprov,” jelas Sofwan.

Setelah masa lima tahun berakhir, kerja sama juga dapat diperpanjang andaikan pihak nan berkepentingan mengusulkan permohonan kembali dan Pemprov DKI menilai pemanfaatan aset tersebut tetap memberikan manfaat.

“Kalau mereka mengusulkan lagi untuk perpanjangan. Artinya ya tinggal kita lagi, Pemprov-nya mau seperti apa. Mau setelah kita lakukan pertimbangan rupanya tidak ada manfaatnya, ya kita akhiri,” katanya.

Sofwan juga memastikan pemanfaatan lahan tersebut dapat dievaluasi andaikan dalam perjalanannya menimbulkan gangguan bagi penduduk sekitar.

“Bisa kita evaluasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pihak nan menggunakan lahan Pemprov DKI tersebut tidak menguasai aset secara cuma-cuma, melainkan menyewa melalui sistem nan telah ditetapkan.

“Menyewa, sewa,” kata Sofwan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan