Lansia di Pangandaran Ditangkap Usai Beli Motor Pakai Uang Mainan

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jakarta -

Seorang laki-laki berumur 69 tahun inisial AS diamankan polisi lantaran nekat membeli motor Honda Supra X dengan duit mainan. Pria tersebut sukses diringkus usai 1 bulan kabur gegara penipuan.

Kejadian ini bermulai di Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi. Awalnya, AS dan penjual motor sepakat melakukan transaksi jual beli motor Honda Supra X. Namun, suasana transaksi nan semula normal mendadak berubah menjadi kasus norma saat korban menyadari ada nan janggal dengan tumpukan duit nan diterimanya.

Bukan lembaran rupiah original nan didapat, melainkan puluhan lembar duit mainan nan digunakan AS untuk melunasi pembayaran motor tersebut. Korban nan merasa tertipu mentah-mentah tak tinggal tak bersuara dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini terungkap dari laporan korban nan berprasangka saat transaksi jual beli kendaraan roda dua. Uang nan digunakan pembayaran rupanya berupa duit mainan pecahan Rp100.000," Kata AKBP Ikrar Potowari, dilansir detikJabar, Jumat (31/7/2026).

Polisi bergerak sigap mengamankan tersangka beserta peralatan bukti. Dari tangan AS, petugas menyita satu unit Honda Supra X bernomor polisi Z 5673 WF komplit dengan arsip original berupa STNK dan BPKB nan sempat beranjak tangan. Tak hanya itu, 49 lembar duit mainan pecahan Rp100.000 dengan nomor seri nan identik satu sama lain turut disita sebagai bukti kejahatan.

Ikrar menyebut proses penangkapan berjalan selama satu bulan setelah pelaku kabur ke wilayah tetangganya. Laporan diterima pada 26 Juni 2026, sementara pelaku tertangkap di persembunyiannya di Kabupaten Ciamis pada 24 Juli 2026.

Setelah itu, pelaku ditahan di Polres Pangandaran untuk melakukan pemeriksaan. Dalam proses interogasinya, AS mengaku bahwa tumpukan duit mainan tersebut tidak dia cetak sendiri, melainkan didapatkan dari seseorang berinisial LL.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News