Langkah Kejagung untuk Pulangkan Bos Minyak Riza Chalid ke Indonesia

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Langkah Kejagung untuk Pulangkan Bos Minyak Riza Chalid ke Indonesia

Langkah Kejagung untuk Pulangkan Bos Minyak Riza Chalid ke Indonesia (Riyan Rizki)

JAKARTA - Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian duit (TPPU), Mohammad Riza Chalid. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan arsip deportasi hingga ekstradisi untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.

1. Langkah Kejagung Pulangkan Riza Chalid

“Tentunya nantinya kita bakal mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu kelak dengan sistem deportasi, lantaran kita sendiri sudah mencabut [paspor] kan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

“Yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” ucapnya.

Anang menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari negara-negara nan diduga menjadi tempat pelarian Riza Chalid. Ia menegaskan, dengan terbitnya red notice Interpol, secara signifikan membatasi ruang mobilitas Riza Chalid. 

“Yang jelas dengan terbitnya red notice ini bakal membatasi ruang mobilitas nan bersangkutan, lantaran bakal termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara nan terikat dengan Interpol," ujar dia.

Anang menjelaskan, publikasi red notice tidak serta-merta berfaedah Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, proses penegakan norma lintas negara tetap kudu menghormati kedaulatan dan sistem norma masing-masing negara.

“Red notice tidak serta-merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan norma kepentingan nasional masing-masing dan sistem norma nan berbeda," ucapnya.

Dia mengungkapkan, red notice Interpol berkarakter tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat berjuntai pada kebijakan serta itikad baik negara personil Interpol tempat buronan tersebut berada.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑