Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda ke Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda ke Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo

OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait, atas pelanggaran ketentuan di bagian pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan hukuman tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan norma untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).

OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada Repower Asia atas transaksi jual beli tanah di Tangerang senilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan, nan tidak memenuhi ketentuan POJK tentang Transaksi Material. Selain itu, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda Rp240 juta lantaran dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara kehati-hatian.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan hukuman kepada pihak-pihak nan terlibat dalam proses IPO Repower Asia. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin upaya sebagai penjamin emisi pengaruh selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui arsip pembukaan rekening sesuai ketentuan anti pencucian uang.

OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk penggunaan info nan tidak betul dalam proses penjatahan saham IPO. UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenai denda Rp125 juta, sementara mantan dewan UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020 dijatuhi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com