Lagi, 2 Bos Travel Haji Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Tambahan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Dalam kasus korupsi tambahan kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, ialah eks menteri kepercayaan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex.

Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta ialah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.

Kepada para tersangka, KPK menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita