KY Tindaklanjuti Laporan Nadiem soal Hakim Kasus Chromebook

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |20:06 WIB

KY Tindaklanjuti Laporan Nadiem soal Hakim Kasus Chromebook

Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan dari kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Diketahui, laporan tersebut ditujukan kepada empat dari lima pengadil nan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan KY membuka pintu kepada para pihak nan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Menurutnya, KY siap menindaklanjuti laporan nan diterima tersebut.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dulu secara profesional," ujar Anita Kadir, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, KY juga telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan persidangan sebagai upaya pencegahan pelanggaran KEPPH lantaran perkara ini menarik perhatian publik.

KY berkomitmen merespons sigap dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka. Selanjutnya, KY bakal menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik pengadil tanpa masuk ke ranah teknis yudisial.

"KY tidak berkuasa untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding nan dilakukan pelapor, KY juga bakal terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," ujarnya.

Adapun empat pengadil nan dilaporkan, ialah Purwanto S. Abdullah selaku ketua, serta Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini mengenai dugaan pelanggaran kode etik perilaku pengadil selama proses persidangan berlangsung.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com