KY Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim terhadap 4 Hakim Tipikor

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap empat pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat nan memutus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim.

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa norma Nadiem ke Gedung KY, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi setiap pihak nan mau melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim. Menurutnya, laporan tersebut bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan nan berlaku.

“Sesuai tugas dan fungsinya, KY bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dulu secara profesional,” kata Anita dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/7/2026).

Selain itu, dia mengungkap bahwa KY juga telah mengawal perkara tersebut sejak awal, melalui pemantauan persidangan. Langkah ini menjadi upaya pencegahan pelanggaran kode etik hakim.

Bagi Anita, perkara Nadiem menjadi perhatian publik sehingga memerlukan pengawasan. Ia menegaskan, KY terus berkomitmen merespons setiap laporan secara sigap dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.

Selanjutnya, laporan bakal dianalisis untuk menelusuri apakah ada alias tidak dugaan pelanggaran kode etik pengadil tanpa memasuki ranah teknis yudisial.

“KY tidak berkuasa untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding nan dilakukan pelapor, KY juga bakal terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas,” ujar Anita.

Nadiem Lapor KY

Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, melaporkan empat pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).

Empat pengadil tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial mengenai dengan kasus nan kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim," kata Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin 6 Juli 2026.

Ari menegaskan, pihaknya telah membawa bukti-bukti komplit untuk diberikan ke KY. Ia mengaku juga selalu merekam setiap persidangan, serta dibuka untuk umum.

Selain itu, Ari menilai empat pengadil tersebut banyak melakukan manipulasi fakta-fakta persidangan. Menurutnya, kebenaran nan semestinya ada di dalam putusan, namun tidak disampaikan.

"Sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut. Itu perihal nan pertama," jelas dia.

Teknik Putusan Hakim Tuai Sorotan

Kemudian, Ari juga menyoroti beberapa perihal teknik. Pertama, putusan non-palu Komisi Yudisial terhadap Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah. Ia menyebut, tindakan ini merupakan corak pengabaian rekomendasi dari KY.

Selanjutnya, Ari menilai adanya keberpihakan pengadil Purwanto dan Sunoto, sehingga tidak melakukan sikap imparsial dalam proses peradilan tersebut.

"Ketika ada fakta-fakta nan meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi nan memberatkan malah digali sedemikian rupa," katanya.

Tak hanya itu, Ari juga menyoroti adanya kelalaian pengadil saat jalannya persidangan. Salah satunya nan tertidur ialah Eryusman.

"Kami punya bukti rekamannya. Punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan jika mereka tidur? Dan ini lantaran ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ungkap dia.

Selain itu, Kuasa Hukum Nadiem juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan majelis pengadil dalam penggunaan teori-teori norma nan dinilai tidak tepat dalam persidangan.

Seluruh dugaan tersebut, menurutnya, telah dimasukkan dalam laporan nan disertai bukti-bukti pendukung serta presentasi (PPT) untuk memudahkan proses penelaahan.

"Kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, beliau berjanji bakal menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya," ucap Ari.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita