Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
"Ada 592 laporan nan masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota KY, Abhan Misbah, di Semarang, Sabtu (6/6) mengutip Antara.
Abhan menjelaskan laporan nan diterima KY berangkaian dengan dugaan pelanggaran perilaku pengadil dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ratusan laporan nan masuk, tujuh perkara diproses hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hasilnya, lima pengadil dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Abhan, peningkatan kesejahteraan pengadil nan telah dilakukan pemerintah kudu diiringi dengan peningkatan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia menyinggung kebijakan pemerintah nan meningkatkan penghasilan pengadil hingga 280 persen. Dengan peningkatan tersebut, kata dia, pengadil dituntut menghasilkan putusan nan berbobot serta menjunjung tinggi integritas.
"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada maaf lagi. Pecat dan pidana," ujarnya.
Selain itu, Abhan juga menyoroti meningkatnya permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurutnya, tren tersebut merupakan perkembangan positif lantaran dapat menjadi instrumen untuk mengukur kualitas putusan sekaligus keahlian hakim.
Ke depan, kualitas putusan, termasuk hasil dan tingkat eksaminasi suatu perkara, bakal menjadi salah satu parameter dalam proses promosi hakim.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·