Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |17:54 WIB

Komisi Yudisial (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap dua pengadil Pengadilan Negeri Depok, nan sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua pengadil tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok nonaktif, serta Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok nonaktif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan etik oleh KY merupakan bagian dari sinergi antar-lembaga untuk memastikan akuntabilitas dan integritas abdi negara penegak hukum.
"Sehubungan dengan pemeriksaan nan dilakukan Komisi Yudisial terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok nan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai eksekusi sengketa lahan, KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga dalam memastikan akuntabilitas dan integritas abdi negara penegak hukum," kata Budi, Jumat (13/3/2026).
Menurut Budi, penegakan norma nan dilakukan KPK kudu melangkah beriringan dengan penegakan etik oleh lembaga nan mempunyai kewenangan pengawasan terhadap hakim.
"Kerja berbareng ini krusial agar proses penanganan perkara melangkah komprehensif, baik dari aspek penegakan norma pidana maupun penegakan kode etik profesi," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·