l: Anggota Komisi Yudisial (KY) (dari kiri) Abdul Chair Ramdhan, Abhan, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, Setyawan Hartono, F William Saija membaca sumpah kedudukan saat pelantikan personil Komisi Yudisial (KY) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19( ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.)
DOSEN Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kekeliruan Komisi Yudisial (KY) dalam menyampaikan info mengenai 121 pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menunjukkan lemahnya tata kelola penyampaian info di lembaga pengawas. Menurutnya, kesalahan tersebut dapat berakibat pada menurunnya kewibawaan KY sebagai lembaga pengawas hakim.
Fickar mengatakan kekeliruan nan kemudian berujung pada permintaan maaf Ketua KY Abdul Chair Ramadhan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan para pengadil di seluruh Indonesia, semestinya tidak perlu terjadi.
“Ya, sangat mungkin itu terjadi lantaran ketidak hati-hatian. Tetapi lebih dari itu, ini indikasi lemahnya tata kelola penyampaian info di lembaga publik, khususnya nan berfaedah sebagai lembaga pengawasan seperti KY,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Senin (3/8)
Menurut dia, sebagai lembaga pengawas nan telah mapan, KY semestinya mempunyai sistem komunikasi publik nan lebih jeli sehingga info nan disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Seharusnya ini tidak terjadi lantaran bagaimanapun pasti bakal berpengaruh pada turunnya marwah lembaga pengawasan pengadil ini, khususnya, tetapi juga terhadap lembaga pengawasan pada umumnya,” ujarnya.
Selain itu, Fickar menilai dibandingkan lembaga pengawas lain, seperti Komisi Kepolisian Nasional maupun Komisi Kejaksaan, KY selama ini justru dikenal sebagai lembaga nan lebih matang. Karena itu, kejadian tersebut kudu menjadi bahan pertimbangan serius.
“KY itu terhitung sebagai lembaga pengawas nan sudah mapan dibanding lembaga pengawasan lain nan terasa tetap amatiran seperti Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan. Karena itu kelemahan ini menjadi pelajaran berbobot bagi keahlian KY ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Fickar mengatakan permintaan maaf nan disampaikan Ketua KY belum cukup andaikan tidak diikuti dengan pembenahan tata kelola kelembagaan. Ia apalagi menilai kejadian tersebut memperlihatkan persoalan pada kualitas sumber daya manusia di tubuh KY. Fickar juga menilai kualitas komisioner krusial agar hubungan antara KY sebagai pengawas dan Mahkamah Agung sebagai lembaga nan diawasi tetap melangkah seimbang tanpa mengurangi independensi masing-masing institusi.
“Hal ini untuk menghindari terjadinya pola relasi nan tidak seimbang dengan lembaga alias orang-orang nan diawasi,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa koordinasi antara KY dan MA semestinya dibangun atas dasar kesetaraan sebagai sesama lembaga negara. Namun, dalam konteks pengawasan etik hakim, KY tetap kudu diberi ruang menjalankan fungsinya secara optimal. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·