KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) mengaku tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat tentara ke aktivis KontraS Andrie Yunus yang sempat menjadi sorotan.

"Komisi Yudisial membuka segala kemungkinan untuk menindaklanjuti terjadinya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim," kata personil KY, Abhan saat dihubungi, Selasa (12/5).

KY, kata Abhan, telah memberi perhatian terhadap proses persidangan kasus tersebut. Pihaknya telah menerjunkan tim sejak sidang kedua pada 6 Mei untuk memantau jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses pemantauan, KY telah mencatat sejumlah peristiwa nan menjadi sorotan. Abhan mengatakan pihaknya bakal mengkaji dan mendalami baik secara tekstual maupun kontekstual.

"Beberapa peristiwa dalam persidangan perkara a quo nan menjadi diskursus publik telah kami catat dan sedang dilakukan pendalaman baik secara tekstual dan kontekstual," katanya.

Meski begitu, Abhan memastikan KY bakal tetap menghormati independensi hakim. Meski di sisi lain, KY pada dasarnya mempunyai kewenangan untuk memeriksa seluruh kerja kehakiman.

"Komisi Yudisial bakal melakukan pendalaman lebih lanjut, saat ini kami belum bisa menyampaikan justifikasi perihal apapun mengenai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," katanya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya menyoroti proses persidangan terhadap empat terdakwa kasus teror air keras Andrie Yunus. TAUD menilai proses persidangan kasus tersebut menguatkan bukti bahwa peradilan militer penuh dengan sandiwara.

Pernyataan ini disampaikan TAUD setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal TNI dalam persidangan Rabu, 6 Mei 2026.

TAUD misalnya menyinggung kebenaran nan terungkap di persidangan bahwa empat prajurit TNI selaku terdakwa belum dipecat. Padahal, menurut TAUD, proses pemecatan semestinya dapat berjalan terlebih dulu sebagai bagian dari upaya tegas lembaga dan imparsialitas proses norma nan sedang berlangsung.

"Tidak adanya pemecatan menunjukkan iktikad 'melindungi' pelaku," kata TAUD.

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berjudul "Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".

Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Motif penyiraman air keras, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional