Liputan6.com, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu senilai Rp 1 miliar dan mengamankan seorang laki-laki berinisial SM (30) di sekitar wilayah Ruko Sunter Mall, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, mengatakan penangkapan ini berasal dari info masyarakat sejak bulan maret hingga saat ini.
"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung priok mendapat info dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Warakas, Jakarta Utara," kata Habibie, Senin (27/4/2026).
Atas perihal tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar titik letak tersebut. Tim juga mendapatkan info bahwa bakal terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar wilayah Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara.
Sabu Disimpan di Motor
Petugas mencurigai laki-laki berinisial SM (30) dan langsung melakukan pengecekan.
"Pada saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggeledahan badan dan busana terhadap Sdr. SM, ditemukan peralatan bukti berupa narkotika jenis sabu nan di simpan oleh Sdr. SM di dalam motor," ungkap dia.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SM mengaku mendapatkan perintah untuk mengantar narkoba oleh laki-laki berinisial GNS (DPO).
Barang Bukti
Adapun peralatan bukti nan disita ialah empat paket narkoba jenis sabu dengan rincian berat masing-masing 225 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram.
"Selanjutnya pelaku berikut peralatan bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut," jelas Habibie.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·