Kurir 9 Kg Sabu di Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menuntut Zainal Abidin terdakwa kasus narkotika dengan balasan pidana mati. Zainal bakal mengusulkan nota pembelaan alias pledoi.

Dilansir detikSumbagsel, Jumat (22/5/2026), terdakwa Zainal Abidin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (21/5). Jaksa Dyah Rahmawati di hadapan Majelis Hakim nan diketuai Parmatoni mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan norma dengan menjual dan menawarkan narkotika golongan I dengan berat melampaui lima gram.

Selain itu, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan meresahkan. Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjaring balasan pidana meninggal kepada terdakwa Zainal Abidin," katanya.

Dalam dakwaan terungkap, Zainal Abidin ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumsel di kediamannya di Dusun V Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 November 2025 lalu.

Saat penggeledahan, polisi menemukan peralatan bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Petugas menyita sabu seberat sekitar 9.991 gram netto, sejumlah paket sabu lainnya, serta puluhan ribu pil ekstasi beragam merek dengan total berat mencapai puluhan kilogram.

Baca buletin selengkapnya di sini. (whn/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News