Kuntadi Kembalikan Rp401 M & 1.111 Ha Lahan Negara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kuntadi Kembalikan Rp401 M & 1.111 Ha Lahan Negara Gedung Kejagung, Jakarta.(MI/Ramdani)

KEPEMIMPINAN baru Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mulai menunjukkan arah nan berbeda. Kalem, minim pernyataan, tapi kerja sistematis dan berorientasi hasil. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai style itu justru nan dibutuhkan Kejaksaan saat ini untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya, lebih suka kerja-kerja nan sifatnya metodis dan sistematis. Jadi ya memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan nan sifatnya lebih terukur,” kata Boyamin di Jakarta, Senin (31/8).

Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi nan menurutnya kontras dengan kedudukan strategis nan pernah diemban. “Beliau ini sosok nan jarang bicara. Sangat sederhana, rumahnya di gang nan sangat sederhana, jauh dari kesan mewah, walaupun beberapa kali memegang kedudukan krusial di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Bagi Boyamin, karakter seperti inilah nan dibutuhkan untuk membawa perubahan. “Harapan baru ini mudah-mudahan tepat pilihan Pak Jaksa Agung untuk membawa perbaikan lembaga Kejaksaan nan sangat diharapkan masyarakat” tegasnya.

Perbedaan style Kuntadi dengan pendahulunya langsung terlihat dari hasil kerja. Tanpa banyak konvensi pers, Jampidsus di bawah Kuntadi langsung menyita duit Rp401.653.737.496,69 alias Rp401,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).

“Perbedaan signifikannya itu sih. Kalau dalam beberapa menangani perkara termasuk Jampidsus termasuk juga sukses menyita itu kan langsung gitu kan. Tiba-tiba sudah bisa menyita 401 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,” ujar Boyamin.

Ia menyebut pendekatan ini sejalan dengan aliran Alm. Baharuddin Lopa dulu bahwa Kejaksaan tidak boleh sekadar memenjarakan orang. “Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung kudu orientasi mengembalikan kerugian negara nan besar. Bukan hanya mini mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,” jelasnya.

Bagi Boyamin, penyitaan Rp401 miliar sekaligus dengan pendekatan TPPU juga menjawab rumor Undang-Undang Perampasan Aset. “Karena ini juga ada kena-kenaannya TPPU, sementara rumor juga Undang-Undang Perampasan Aset. Maka dengan langsung TPPU maka itu termasuk menjawab tentang rumor perampasan aset,” katanya.

Selain di ranah nikel, Jampidsus juga menggerakkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas sukses menguasai kembali 1.111 hektare area Taman Hutan Raya Bukit Soeharto nan dikuasai PT Singlurus Pratama. Perusahaan itu sekarang terancam denda Rp1,473 miliar.

Boyamin menilai ini bukti Jampidsus berani masuk ke sektor sumber daya alam nan padat kepentingan. “Perkara sumber daya alam memerlukan keberanian dan ketelitian sekaligus. Ada kepentingan ekonomi nan besar di dalamnya. Karena itu, ketika Jampidsus berani masuk dan mengurai persoalan sampai pada dugaan modus, aliran manfaat, serta potensi kerugian negara, itu patut diapresiasi sebagai corak kepemimpinan nan tidak defensif,” tuturnya.

Boyamin juga mengapresiasi Jampidsus Kuntadi nan tidak terjebak mengejar jumlah dan headline. Fokusnya pada kualitas perangkat bukti dan substansi perkara. “Pendekatan substansi itu kan kualitasnya, mutunya. Alat buktinya tidak sekadar saksi dua orang, terus arsip ada, tapi tidak substansi, tidak berkualitas, ya malah kelak bisa-bisa bebas dan pesannya mengkriminalkan orang,” ujarnya.

Ia menyinggung kasus-kasus sebelumnya nan menimbulkan tuduhan “kriminalisasi” lantaran bangunan hukumnya dianggap lemah.  “Banyak tuduhan kemarin gedung bundar itu mengkriminalkan orang, seperti kasusnya Tom Lembong maupun kasusnya Nadiem Makarim. Meskipun saya juga memaklumi, tapi bahwa itu proses norma kudu kita hormati, tapi dugaan kurang kuat, itu kan kurang berkualitasnya,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, tantangan terbesar Kuntadi adalah memulihkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan nan sempat tergerus. “Itu sangat menjadi PR besar bagi Jampidsus sekarang. Dan itu otomatis semuanya: kombinasi antara kecepatan, ketepatan hukum, transparansi sehingga membalikan marwah Kejaksaan Agung. Ini momentum membangun kepercayaan publik dengan keahlian nan progresif dan terukur,” pungkasnya.

Dengan style kerja senyap namun terukur, Boyamin menilai Kuntadi memberikan sinyal positif. Tidak banyak bicara di podium, tapi langsung bekerja di lapangan ialah duit negara kembali, lahan negara direbut, dan bangunan norma dikejar hingga tuntas. (Cah/P-3) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia