KUHP dan KUHAP Baru Tantang Bisnis BUMN

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jaksa Agung: KUHP dan KUHAP baru ciptakan tantangan untuk BUMN.

, JAKARTA, – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Prof Narendra Jatna, menyoroti tantangan baru nan dihadapi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan upaya akibat keberadaan KUHP dan KUHAP baru. Hal ini disampaikan dalam seminar nasional di Jakarta pada Selasa.

Menurut Narendra, meskipun tidak ada perbedaan signifikan antara KUHP lama dan baru, pendekatan norma nan diadopsi mengalami perubahan. KUHP baru tidak hanya berfokus pada pemenjaraan individu, tetapi juga pada penyitaan aset terkait. Narendra menekankan bahwa BUMN tidak bisa hanya berjuntai pada business judgment rule (BJR) ketika menghadapi pengawasan norma pidana.

Lebih lanjut, Narendra menyarankan agar BUMN memperhatikan standar internasional seperti UNCAC dan OECD, terutama mengenai kontrol internal dan sistem anti-penyuapan. Standar ini krusial lantaran Indonesia telah meratifikasi UNCAC, meskipun belum sepenuhnya diimplementasikan dalam undang-undang nasional.

Pandangan Berbeda dari Mahkamah Agung

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan bahwa BJR diakui sebagai perlindungan sah bagi dewan dan pengurus, namun kekebalan tersebut tidak berkarakter mutlak. Ia mencontohkan kasus di mana dua perusahaan dengan situasi serupa mendapatkan keputusan pidana nan berbeda.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menilai pentingnya pedoman dari Mahkamah Agung untuk memberikan parameter nan konsisten bagi pengadil dalam pengambilan keputusan. Ia menyoroti kasus di mana ada inkonsistensi dalam penentuan pelaku pidana antara pengurus dan perusahaan.

Ketua Iluni UI, Pramudiya, selaku panitia penyelenggara, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka beragam pengganti penyelesaian masalah pidana, berbeda dengan KUHP lama nan lebih berorientasi pada pemenjaraan dan denda. Forum ini diharapkan bisa memberikan pandangan nan sama tentang gimana menjalankan upaya nan baik di Indonesia, untuk menghindari over kriminalisasi.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional