KUHP Baru, Kriminalisasi Kritik, dan Ujian Serius Negara Hukum

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Ilustrasi KUHP Baru. Foto: Kumparan.com

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan efektif sejak awal 2026 semestinya menjadi momentum pembaruan norma pidana nasional. Ia dirancang untuk menggantikan produk kolonial dan menegaskan identitas norma Indonesia nan berdaulat. Namun, alih-alih menghadirkan kepastian dan keadilan, KUHP baru justru menimbulkan kegelisahan baru: meluasnya potensi kriminalisasi terhadap kritik, ekspresi, dan kebebasan akademik.

Kegelisahan ini bukan tanpa dasar. Dalam praktik mutakhir, norma pidana tampak semakin sering digunakan sebagai instrumen respons terhadap ekspresi nan berkarakter kritis, baik terhadap pemerintah, pejabat publik, maupun lembaga negara. Dalam konteks ini, norma pidana berisiko bergeser dari ultimum remedium menjadi primum remedium: dari perangkat terakhir menjadi perangkat pertama.

Dari Delik ke Represi: Problem Norma Multitafsir

Salah satu persoalan mendasar dalam KUHP baru adalah keberadaan norma-norma nan berkarakter elastis dan terbuka terhadap beragam tafsir. Pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, maupun simbol negara menjadi sorotan lantaran mempunyai potensi digunakan secara represif.

Dalam teori norma pidana, asas lex certa menghendaki bahwa setiap rumusan delik kudu jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Ketika norma norma kabur, maka nan bekerja bukan lagi hukum, melainkan subjektivitas penegak hukum. Di titik ini, kepastian norma (legal certainty) tergerus, dan nan muncul adalah ketidakpastian nan justru membuka ruang kriminalisasi.

Lebih jauh, norma nan tidak presisi juga berpotensi melanggar asas due process of law. Individu dapat diproses secara pidana bukan lantaran perbuatannya nan jelas-jelas melanggar hukum, tetapi lantaran tafsir nan diperluas atas ekspresi nan sebenarnya dilindungi dalam sistem demokrasi.

Kriminalisasi Kritik dan Efek Membungkam

Fenomena kriminalisasi tidak selalu kudu berujung pada vonis. Proses norma itu sendiri, laporan, pemeriksaan, penetapan tersangka sudah cukup untuk menciptakan chilling effect. Akademisi, jurnalis, dan masyarakat umum menjadi enggan menyampaikan kritik lantaran takut berhadapan dengan hukum.

Dalam konteks kebebasan akademik, kondisi ini sangat problematik. Kampus semestinya menjadi ruang otonom untuk produksi pengetahuan, kritik, dan diskursus ilmiah. Namun ketika pengajar alias mahasiswa menghadapi ancaman pidana akibat pendapatnya, maka nan terancam bukan hanya individu, tetapi ekosistem intelektual secara keseluruhan.

Secara konstitusional, kebebasan beranggapan dijamin oleh UUD 1945. Bahkan, dalam perspektif kewenangan asasi manusia, kebebasan berekspresi merupakan non-derogable spirit dalam negara demokrasi. Pembatasannya hanya dapat dilakukan secara ketat, proporsional, dan berbasis norma nan jelas. Jika tidak, maka pembatasan tersebut berubah menjadi represi terselubung.

Penting untuk memandang KUHP baru dalam kerangka politik norma pidana. Setiap produk norma tidak lahir dalam ruang hampa; dia mencerminkan arah kebijakan negara dalam mengelola kekuasaan dan masyarakat.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan: apakah KUHP baru dirancang untuk melindungi penduduk negara alias justru melindungi kekuasaan dari kritik?

Jika norma penghinaan terhadap pemerintah digunakan untuk menjerat kritik substantif, maka norma pidana telah bergeser menjadi perangkat perlindungan kekuasaan. Ini bertentangan dengan prinsip negara norma demokratis, di mana pemerintah justru kudu terbuka terhadap kritik sebagai sistem kontrol publik.

Sebaliknya, norma pidana semestinya difokuskan pada perlindungan terhadap kepentingan norma nan konkret seperti nyawa, kekayaan benda, dan ketertiban umum bukan untuk membatasi ruang diskursus publik.

Perbandingan Global: Pelajaran dari Negara Lain

Pengalaman internasional menunjukkan kecenderungan serupa. Di beragam negara, pasal-pasal penghinaan terhadap negara alias pejabat publik telah dikritik lantaran sering digunakan untuk membungkam oposisi. Banyak negara kerakyatan modern apalagi telah menghapus alias membatasi secara ketat delik semacam ini.

Mahkamah HAM Eropa, misalnya, dalam beragam putusannya menegaskan bahwa pemisah kritik terhadap pejabat publik kudu lebih luas dibandingkan penduduk biasa. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa pejabat publik secara sadar menempatkan dirinya dalam ruang pengawasan publik.

Indonesia semestinya belajar dari praktik ini. Dalam sistem kerakyatan nan sehat, kritik bukan ancaman, melainkan bagian dari sistem koreksi. Masalah tidak berakhir pada norma. Implementasi KUHP baru sangat berjuntai pada abdi negara penegak norma dan budaya norma nan berkembang.

Tanpa pemahaman nan kuat terhadap prinsip HAM dan kebebasan sipil, abdi negara berpotensi menerapkan norma secara formalistik dan represif. Ditambah lagi, budaya pelaporan nan semakin mudah terutama di era digital, membuka kesempatan meningkatnya kriminalisasi berbasis sentimen alias kepentingan politik.

Oleh lantaran itu, reformasi norma tidak cukup hanya pada level legislasi. Ia kudu diikuti dengan reformasi kelembagaan dan peningkatan kapabilitas abdi negara penegak hukum, termasuk pemahaman tentang pemisah antara kritik dan penghinaan.

Untuk menghindari jebakan kriminalisasi, diperlukan rekonstruksi paradigma norma pidana yaitu; Pertama, penegakan norma kudu kembali pada prinsip ultimum remedium. Tidak semua bentrok sosial kudu diselesaikan melalui pidana. Pendekatan administratif, etik, alias perdata seringkali lebih proporsional.

Kedua, diperlukan pedoman interpretasi nan ketat terhadap pasal-pasal nan berpotensi multitafsir. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mempunyai peran strategis dalam memberikan batas nan jelas.

Ketiga, negara perlu memperkuat perlindungan terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi, termasuk melalui izin turunan dan kebijakan institusional di perguruan tinggi.

Keempat, masyarakat sipil kudu tetap aktif mengawal penerapan KUHP baru. Tanpa kontrol publik, potensi penyalahgunaan kekuasaan bakal semakin besar.

KUHP baru adalah cermin dari arah negara norma Indonesia ke depan. Ia bisa menjadi instrumen keadilan, tetapi juga bisa menjadi perangkat pembatasan kebebasan. Di tengah meningkatnya kecenderungan kriminalisasi kritik, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: apakah norma bakal berdiri di sisi penduduk negara, alias justru menjadi perpanjangan tangan kekuasaan?

Jawabannya terletak pada gimana norma itu ditafsirkan, diterapkan, dan diawasi. Demokrasi tidak hanya diuji saat pemilu, tetapi juga saat negara menghadapi kritik. Jika kritik dibungkam dengan pidana, maka nan terancam bukan hanya kebebasan individu, tetapi masa depan negara norma itu sendiri.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan