Kubu Roy Suryo Bantah Praperadilan untuk Mengulur Proses Hukum

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Praperadilan untuk Mengulur Proses Hukum

Roy Suryo menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)

JAKARTA - Tim kuasa norma Roy Suryo membantah tudingan bahwa pengajuan praperadilan secara berulang merupakan upaya untuk mengulur waktu pemeriksaan perkara pokok. Dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim kuasa norma menegaskan langkah tersebut merupakan kewenangan perseorangan nan dijamin KUHAP.

Dalam replik nan dibacakan di hadapan pengadil tunggal I Ketut Darpawan, kuasa norma Roy menilai tidak ada patokan nan melarang pengajuan praperadilan secara terpisah selama objek nan diuji berbeda.

"Setiap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penetapan tersangka, penyekalan, alias penyitaan merupakan perbuatan norma nan berdiri sendiri dan pemohon berkuasa menguji keabsahan masing-masing tindakan tersebut secara terpisah," kata salah satu kuasa norma Roy, Refly Harun, dalam persidangan.

Pihak pemohon juga menolak dugaan bahwa penundaan sidang akibat ketidakhadiran termohon maupun turut termohon dapat dijadikan argumen untuk menuduh Roy menghalang proses perkara pokok.

Menurut mereka, penundaan persidangan lantaran pihak lain tidak datang merupakan sistem nan telah diatur dalam KUHAP Baru dan tidak dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan kewenangan mengusulkan praperadilan.

Tim norma Roy apalagi menyinggung praktik pada rezim KUHAP lama nan menurut mereka kerap membikin permohonan praperadilan gugur lantaran perkara pokok lebih dulu disidangkan. Mereka menilai kondisi tersebut justru berpotensi merugikan tersangka nan mau menguji keabsahan tindakan penyidik.

Di bagian akhir replik, Roy secara tegas membantah tudingan bahwa rangkaian praperadilan nan diajukannya merupakan corak penyalahgunaan prosedur.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com