Kubu Jokowi: Tidak Heran, Sebentar Lagi Roy Suryo Ditahan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan meyakini kasus tudingan piagam tiruan Jokowi yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu tahap II.

Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan peralatan bukti dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan komplit (P-21).

Hal itu disampaikan Yakup merespons pernyataan Roy Suryo nan mempertanyakan status P21 dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakup mengatakan nan terpenting bukan perdebatan mengenai blangko P21, namun apakah berkas perkara telah dinyatakan komplit oleh kejaksaan.

"Yang perlu kita pastikan itu apakah berkas sudah komplit alias belum, dan itu jelas dalam press release-nya Pak Dirkrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi nan diminta petunjuk lagi nan artinya bahwa arsip sudah komplit dan siap untuk disidangkan," kata Yakup dalam program Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (10/6) malam.

Yakup mengatakan pihaknya tidak heran andaikan dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil interogator untuk menjalani tahap 2.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penahanan. Namun, Yakup mengatakan perihal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"Kami tidak heran jika sejenak lagi mungkin bakal ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 alias penahanan, saya enggak tahu lantaran itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya lantaran itu murni kewenangan penyidik," katanya

Yakup meyakini perangkat bukti nan telah dikumpulkan selama proses investigasi sudah cukup untuk membawa perkara tersebut ke persidangan.

"Semua sudah sangat jelas terang benderang bahwa ini sebenarnya berkasnya komplit dan memenuhi unsur. Itu nan kami yakini dan berasas keterangan Pak Dir juga bahwa semua sudah komplit dan siap disidangkan ya artinya tinggal tunggu waktu," katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa di kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan komplit alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara nan kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan nan kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Disampaikan Iman, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II bakal dilakukan.

Nantinya, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya bakal menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.

Namun, Roy menilai pengumuman status P21 dalam perkaranya dilakukan oleh Polda Metro Jaya secara terpaksa.

Roy mengatakan info mengenai P21 muncul saat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin menggelar konvensi pers untuk membahas perkara lain.

Saat itu, kata Roy, muncul pertanyaan dari awak media mengenai perkembangan kasus piagam Jokowi.

Menurutnya, saat itu, tidak ada penyebutan secara definitif mengenai status P21 maupun pernyataan berkas perkara telah dinyatakan komplit oleh jaksa.

"Nah Pak Dir itu menjawab, coba kita perhatikan, menjawabnya hanya 57 detik. Tidak ada kata P21, tidak ada kata lengkap. Jadi kalimatnya itu hanya kami sedang apa melakukan koordinasi, kemudian memang ada kata-kata sudah tidak perlu lagi lantaran sudah tidak sudah memenuhi gitu," ujarnya

Menurut Roy, jika suatu perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, bakal ada surat nan menjadi dasar komunikasi antara interogator kepolisian dan jaksa penuntut umum.

Ia pun mempertanyakan apakah surat itu sudah ada.

"Kalau kepolisian itu sudah punya surat ini dari kejaksaan pasti sudah diumumkan tanggal terbitnya berapa. Kemudian tanggal penyerahan tahap keduanya itu kapan. Sampai dengan sekarang, ketika Pak Dir mengumumkan hari Selasa tanggal 2 Juni nan lampau ini sudah H+8 belum ada rencana tahap 2, padahal surat ini sebenarnya itu ada dalam waktu paling lambatnya ada berapa hari," katanya.

(yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional