Anggota Komisi IX Dorong Pemutihan BPJS, Soroti 55 Juta Peserta Tak Aktif

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Anggota Komisi IX DPR F-NasDem Nurhadi. Foto: Dok. Pribadi

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong pemerintah segera merealisasikan komitmen pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. Dorongan itu disampaikan setelah dia menyoroti tetap besarnya jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nan tidak aktif meski cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan nyaris mencapai 99 persen masyarakat Indonesia.

Menurut Nurhadi, dari sekitar 284 juta peserta JKN nan selama ini menjadi parameter keberhasilan program, hanya sekitar 229 juta peserta nan berstatus aktif. Kondisi tersebut menunjukkan tetap ada jutaan penduduk nan secara administratif tercatat sebagai peserta, namun belum tentu dapat mengakses jasa kesehatan saat dibutuhkan.

Usulan tersebut juga disampaikan Nurhadi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Direksi BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

“Artinya ada sekitar 55 juta peserta nan secara administratif tercatat sebagai peserta JKN, tetapi pada praktiknya tidak bisa menggunakan haknya secara penuh,” kata Nurhadi

“Lalu apa gunanya kita membanggakan nomor cakupan nyaris 99 persen jika puluhan juta rakyat tetap berpotensi ditolak alias terkendala saat memerlukan jasa kesehatan,” lanjutnya.

Ia menilai BPJS Kesehatan selama ini terlalu berfokus pada pencapaian nomor kepesertaan, sementara persoalan akses riil masyarakat terhadap jasa kesehatan belum terselesaikan secara optimal.

“Kita jangan terjebak pada angka-angka nan terlihat bagus di atas kertas. nan rakyat rasakan bukan jumlah peserta terdaftar, tetapi apakah ketika mereka sakit kartu BPJS-nya bisa digunakan alias tidak,” sebut Nurhadi.

“Kalau ada 55 juta peserta tidak aktif, berfaedah ada persoalan besar nan belum diselesaikan oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Nurhadi secara unik menyoroti peserta nan menunggak iuran lantaran keterbatasan ekonomi. Menurutnya, masyarakat miskin tidak semestinya kehilangan akses jasa kesehatan hanya lantaran terbebani tunggakan nan terus menumpuk.

“Kami mempertanyakan keberpihakan BPJS Kesehatan terhadap masyarakat miskin. Apakah negara bakal terus membiarkan rakyat mini menanggung beban tunggakan bertahun-tahun hingga akhirnya tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan?” tukas Nurhadi.

“Di mana letak kegunaan perlindungan sosialnya jika golongan nan paling memerlukan justru menjadi golongan nan paling susah mengakses layanan,” lanjut Anggota Fraksi Partai NasDem ini.

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock

Karena itu, Nurhadi meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan segera menyiapkan skema pemutihan tunggakan bagi peserta nan terbukti tidak bisa secara ekonomi, khususnya masyarakat pada golongan desil bawah.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pemutihan alias penghapusan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan dari kategori family miskin maupun rentan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat tanpa kudu terlebih dulu melunasi seluruh tunggakan.

“Kalau Pemerintah bisa memberikan beragam insentif dan stimulus kepada sektor-sektor tertentu, maka negara juga kudu mempunyai keberanian untuk memberikan jalan keluar kepada rakyat miskin nan terjebak tunggakan BPJS,” ujar Nurhadi.

“Jangan sampai mereka dihukum dua kali, sudah miskin, ketika sakit tetap tidak bisa berobat lantaran persoalan administrasi,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.

Di sisi lain, Nurhadi mengingatkan agar kenaikan iuran tidak dijadikan solusi utama untuk memperbaiki kondisi finansial program JKN. Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi menambah jumlah peserta nan menunggak dan menjadi tidak aktif.

“Sangat tidak bijak andaikan solusi nan dipilih adalah meningkatkan iuran. Saat daya beli masyarakat sedang tertekan, kenaikan iuran hanya bakal mendorong lebih banyak peserta menunggak dan keluar dari sistem,” ucap Nurhadi.

“Yang kudu dibenahi terlebih dulu adalah kebocoran anggaran, potensi fraud, kepatuhan badan usaha, serta efektivitas shopping pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Nurhadi menegaskan keberhasilan JKN tidak boleh hanya diukur dari jumlah peserta nan terdaftar, melainkan dari sejauh mana masyarakat betul-betul memperoleh perlindungan dan akses jasa kesehatan.

“Jangan sampai JKN berubah menjadi sekadar keberhasilan statistik. Tugas negara adalah memastikan rakyat bisa berobat ketika sakit, bukan sekadar memastikan namanya tercatat sebagai peserta,” tegas Nurhadi.

“Selama tetap ada puluhan juta peserta tidak aktif, maka tetap ada pekerjaan rumah besar nan belum dituntaskan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan