Pengakuan WNA Australia Usai Aksi Mesum di Halaman Rumah Warga Bali

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Denpasar, CNN Indonesia --

Warga negara asing (WNA) asal Australia nan melakukan tindakan mesum di area gang depan laman rumah penduduk Badung, Bali, beberapa waktu lampau telah sukses ditangkap aparat.

Baru satu nan diamankan abdi negara ialah laki-laki berkewarganegaraan Australia.  Pria Australia, BA (27), itu sukses ditangkap setelah Badung berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai lewat rekaman kamera pengawas lingkungan (CCTV) dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami langsung dapatkan identitas terduga pelaku dan Imigrasi membantu dengan memasukkan identitas tersebut dalam sistem subject of interest dan ketika mencoba berangkat ke luar negeri dan diamankan oleh pihak imigrasi,"  Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad di Mapolres Badung, saat konvensi pers, Kamis (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pasangannya, tetap ditelusuri identitas dan keberadaannya.

"Terkait dengan nan WNA wanita, kami belum dapatkan identitasnya, tetap dalam upaya penyelidikan, tetap berkoordinasi intensif dengan Imigrasi," kata dia.

Dari pemeriksaan sementara, BA, mengaku melakukan hubungan seks itu secara spontan dan dalam pengaruh alkohol alias mabuk.

Azarul mengatakan, dari pemeriksaan, BA mengaku berkenalan dengan wanita WNA itu i sebuah tempat intermezo malam di pinggir pantai di Jalan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, keduanya minum-minuman alkohol lampau dalam kondisi mabuk. Kemudian, keduanya keluar dari tempat intermezo malam dan memasuki pemukiman penduduk nan jaraknya tak jauh.

"Di situlah terjadi. Setelah kejadian dua WNA ini kembali masuk ke dalam tempat intermezo dan setelah di situ mereka tidak ada kontak dan komunikasi lagi. Sehingga WNA nan wanita tersebut sedang dalam pendalaman kami," jelasnya.

Selain itu, pelaku BA mengaku tidak mengetahui WNA wanita nan mesum dengannya. BA, kata Azarul, dan hanya spontan berkenalan dengan kondisi mabuk dan melakukan segmen mesum atas dasar suka sama suka.

"Pelaku nan laki-laki, setelah kami lakukan pemeriksaan dia memang tidak mengetahui asalnya (WNA perempuan) dari mana, namanya siapa. Karena dia pertama berkenalan dalam kondisi pengaruh minuman alkohol dan tindakan itu dilakukan secara spontanitas menurut keterangan nan diberikan kepada kami," katanya.

Kemudian, mengenai dengan penanganan BA tidak dilakukan penahanan lantaran dipersangkakan Pasal 406 KUHP Undang-undang nomor 1, tahun 2023 tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.

Selain itu, dari pemilik rumah nan dijadikan tempat mesum oleh pelaku tidak mau mempermasalahkannya. Dengan demikian, kepolisian menyerahkan BA ke pihak Imigrasi untuk langsung dideportasi.

"Yang mana terhadap pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sehingga atas persetujuan juga dengan pemilik rumah bahwa nan berkepentingan tidak mau mempermasalahkan ini lebih lanjut. Sehingga kami rekomendasikan nan berkepentingan ini dilakukan deportasi," ujarnya.

(kdf/kid)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional