Jakarta, CNN Indonesia --
Tim norma Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta pengadil tunggal praperadilan PN Jaksel memberikan putusan nan setara dan independen.
Hal itu disampaikan kuasa norma Febrie, Hermawanto seusai sidang lanjutan dengan agenda penyerahan konklusi di PN Jaksel, pada Rabu (26/8).
Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi seluruh proses persidangan nan telah melangkah dan pesan majelis pengadil agar tidak ada pihak nan melakukan intervensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga mengucapkan terima kasih kepada termohon nan juga selalu dan senantiasa datang tepat waktu dan mengikuti persidangan ini dengan penuh keseriusan," jelasnya.
Sidang praperadilan itu, kata dia, menjadi tanda kesungguhan dalam menguji prosedur norma nan digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka. Ia menegaskan seluruh persoalan norma semestinya dapat diuji melalui ruang pengadilan.
Hermawanto juga menyoroti pesan majelis pengadil nan meminta pihak pemohon, termohon, maupun masyarakat tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan.
"Ini pesan menarik buat kita semua agar pengadil dalam mengambil keputusan kelak itu independen, merdeka, dan bakal mengambil keputusan seadil-adilnya," tuturnya.
Lebih lanjut, dia kembali menegaskan dalil utama pihak Febrie dalam permohonan praperadilan. Menurutnya, persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal nan menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Ia mengatakan, sejumlah aset nan disebut-sebut berangkaian dengan Febrie tidak dapat dilepaskan dari persoalan tindak pidana asal. Selain itu, dia menilai dalam arsip penetapan tersangka nan diuji dalam persidangan, tindak pidana asal tersebut tidak tercantum secara jelas.
"Persidangan kemarin membuktikan dan memperjelas bahwa penetapan tersangka kepada pemohon Pak FA (Febrie Adriansyah) itu tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas," katanya.
Hermawanto menilai kondisi itu tidak sejalan dengan prinsip dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Sebab, menurut dia, dugaan tindak pidana pencucian duit kudu mempunyai tindak pidana asal nan menjadi dasar.
"Prinsipnya adalah tidak ada tindak pidana pencucian duit tanpa tindak pidana asal, tanpa tindak pidana awalnya," ujarnya.
Karenanya, dia meminta pengadil mempertimbangkan fakta-fakta nan muncul selama persidangan dalam mengambil keputusan.
"Fakta ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka adalah tidak sejalan dengan prinsip di dalam tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA nan belum jelas alias dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan norma nan berlaku. Tim norma Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebut tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
"Dan investigasi TPPU tidak kudu menunggu terlebih dulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim norma Kejagung saat memberikan tanggapan.
Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara nan disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan norma lainnya.
Tim norma Kejagung juga mengaku heran lantaran Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.
Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon nan menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan arsip nan justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.
(tfq/dal)
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·