
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bakal memeriksa eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro terkait menerima aliran biaya dari Bandar narkoba, Erwin Iskandar namalain Koh Erwin dan Abdul Hamid namalain Boy.
Didik melalui kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah mengenal alias berasosiasi dengan bandar narkoba dan menerima biaya dari hasil perdagangan narkotika
“Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam corak apa pun dengan pihak nan disebut tersebut,” ujar Pengacara Didik, Farizal Pranata Bahri, Rabu (24/6/2026).
Farizal mengungkap kliennya lebih dulu dituduh menerima biaya dari bandar narkoba lewat Kasat Narkoba Polres Bima, Malaungi. Uang tersebut total Rp2,8 miliar. Didik mulanya dituduh mendapat Rp1 miliar. Sisanya 1,8 miliar menyusul. Padahal, duit tersebut bukan berasal dari peredaran narkoba.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif nan dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber biaya bakal kami jelaskan di persidangan,” kata Farizal.
Farizal juga menanggapi peralatan bukti sejumlah narkoba nan ditemukan dalam kasus kliennya tersebut. Ia membantah Didik mempunyai keterkaitan alias kepemilikan peralatan bukti narkoba, antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, obat psikotropika seperti Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, hingga ketamin 5 gram.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·