Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total 11 kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) mengenai kasus dugaan korupsi penggunaan area rimba PT Inhutani V di Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penyitaan dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penyitaan dilakukan pada Kamis (17/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyitaan dilaksanakan berangkaian dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan area rimba untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/9).
Adapun rincian 11 unit kendaraan nan disita sebagai peralatan bukti dari PT PSMI adalah sebagai berikut:
1 unit mobil Honda CR-V RM3
1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4
1 unit mobil Toyota Innova Zenix
1 unit mobil Honda CR-V RS58
1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V
1 unit mobil Honda CR-V RM3
1 unit mobil Toyota Alphard 2.5
1 unit mobil Toyota Kijang Innova G
1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4x2) M/T
1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4x4) M/T
1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah
"Seluruh peralatan bukti nan disita tersebut telah diamankan oleh tim interogator guna kepentingan pembuktian dalam proses investigasi perkara nan sedang ditangani," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengambil alih kasus korupsi penggunaan area rimba PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus itu diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ia menjelaskan kasus tersebut berangkaian dengan dugaan penggunaan lahan Inhutani oleh PT PSMI untuk area perkebunan di area Inhutani V.
Saiful menyebut penggunaan lahan itu dilakukan secara melawan hukum, sehingga merugikan finansial negara. Hanya saja, kerugian negara tersebut belum diungkap Kejagung.
"PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di area PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan norma dan mengakibatkan terjadinya kerugian finansial negara," tuturnya.
(tfq/kid)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·