Kuasa Hukum Yaqut Soroti Penerima Uang Kuota Haji Hilang dari Dakwaan

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat norma mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyoroti sejumlah nama nan diduga turut menerima aliran duit kuota haji tambahan tahun 2023-2024 lenyap dalam surat dakwaan.

Kuasa norma Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya telah membaca arsip perkara nan memuat keterangan 432 saksi dan sembilan ahli.

Menurutnya, terdapat sejumlah pihak nan disebut dalam pemeriksaan justru berangkaian langsung dengan praktik pungutan fee dan pengelolaan kuota di tingkat teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sudah mengembalikan, sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka," kata Mellisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Mellisa mempertanyakan kenapa persoalan nan menurutnya terjadi di level teknis tersebut kemudian bermuara kepada Yaqut sebagai Menteri Agama.

"Sehingga kami memandang dari perkara nan ada ini kenapa jadi menteri? Di bawah mereka kongkalikong, mengambil manfaat, menumpuk kekayaan lampau tinggal mempersalahkan pejabat negaranya," imbuhnya.

Mellisa lantas menyoroti nama-nama nan menurutnya muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi tidak disebut dalam surat dakwaan.

"Apakah ada disparitas di sini? Ada nan ditutupi, ada nan dikurangi angkanya, ada nan sengaja ditambah," kata Mellisa.

Mellisa menegaskan, pihaknya tidak keberatan seluruh kebenaran dibuka dalam persidangan. Bahkan, tim penasihat norma meminta perkara dipisahkan agar masing-masing pihak dapat diuji secara terbuka.

"Kami mau dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa sih sebenarnya orang-orang nan memanfaatkan kebijakan nan sepenuh-penuhnya diambil demi keselamatan jemaah," katanya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, Yaqut berambisi kebenaran bakal muncul di dalam persidangan.

"Tadi Anda semua sudah mendengarkan, kan? Anda semua sudah mendengarkan. Nanti di kebenaran persidangan mudah-mudahan semua terbongkar dengan baik. Terang benderang," ucap Yaqut setelah sidang.

"Nanti biar persidangan nan membongkar. Kita tunggu proses persidangan," sambungnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan dugaan pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur.

Sedikitnya ada 27 pihak nan diduga diperkaya dari kasus dugaan korupsi ini tetapi belum diproses norma oleh KPK. Termasuk Pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) nan tak didetailkan KPK.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Perbuatan melawan norma itu diduga dilakukan Yaqut berbareng tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut nan berjulukan Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka berbareng sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional