Sebelumnya Febrie Adriansyah dititipkan Kejaksaan Agung ke KPK untuk penahanan di Rutan KPK. Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari pertama, sejak masuk pada Jumat (24/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan spesial kepada Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Lembaga antirasuah tersebut tetap memperlakukan Febrie selayaknya tahanan lain.
Menurut Budi, penitipan penahanan Febrie Adriansyah di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan sesuai dengan sistem nan berlaku.
"Terkait dengan penitipan penahanan terhadap kerabat FA di rutan KPK, bahwa seluruh proses dan mekanismenya dilakukan sebagaimana tata tertib di rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (27/7).
"Bahwa perlakuan terhadap tahanan kerabat FA ini tidak ada pengistimewaan, artinya bertindak umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," tambahnya.
Selain itu, KPK juga memastikan Febrie Adriansyah juga mengenakan rompi di rutan KPK. Namun rompi tersebut berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung (Kejagung), sesuai saat proses registrasi.
"Termasuk soal pengenaan rompi tahanan, ini juga sudah dilakukan di saat kerabat FA melakukan registrasi di rutan KPK. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,” jelas Budi.
Lebih jauh, Budi menyampaikan bahwa KPK juga menerPkan tata tertib harian hingga pembatasan agenda kunjungan bagi Febrie Adriansyah. Termasuk mengenai waktu kunjungan oleh tamu.
"Hari ini, kerabat FA juga sudah menerima kunjungan dari family ataupun kerabat sesuai dengan agenda kunjungan tahanan di rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," kata Budi.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·