Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa Hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menyebut tidak ada pertanyaan mengenai aliran biaya nan didalami interogator KPK dalam pemeriksaan hari ini.
Melissa juga mengatakan tidak ada materi baru dalam pemeriksaan kali ini. Ia menyebut pemeriksaan tetap berkutat pada kebijakan pembagian kuota haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hampir tidak ada pertanyaan nan baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau," ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6).
Ia menegaskan tidak ada bukti komunikasi alias perintah nan disampaikan kliennya untuk memperoleh aliran biaya seperti nan dituduhkan KPK.
Dalam pemeriksaan itu, Melissa menyebu Yaqut juga menyampaikan kepada interogator bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian dari Dirjen PHU.
"Sebagai bagian nan mempunyai tupoksi untuk membikin rumusan dan kajian mengenai dengan penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.
Selain itu, Melissa mengatakan Yaqut justru baru mengetahui adanya tindakan permintaan biaya nan diduga dilakukan oleh Pansus setelah kembali dari Eropa.
Melissa menjelaskan ketika itu Yaqut sempat marah dan mengultimatum agar pihak-pihak nan menerima duit untuk segera mengembalikan dalam rapat berbareng Ditjen PHU dan Pansus Haji.
"Beliau sampaikan 'Siapapun nan menerima aliran duit untuk segera disampaikan pada saat pertemuan itu. Silakan letakkan di meja, silakan disampaikan gitu. Kalau kalian malu, sampaikan langsung kepada saya'," tiru Melissa.
Oleh karenanya, dia justru mempertanyakan kenapa sampai saat ini KPK belum menjerat pihak-pihak nan justru sudah terbukti menerima aliran biaya kuota haji di Dirjen PHU itu sendiri.
"Itu menjadi tanda tanya kita juga. Karena dari KPK sudah menyampaikan ada pihak-pihak nan menerima. Kemudian pihak-pihak itu juga sudah mengaku menerima, tetapi sampai hari ini tidak dilakukan proses hukum. Tentu kita juga mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya baru bakal melimpahkan perkara dugaan kasus korupsi tambahan kuota haji dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag periode 2019-2024 setelah prosesi perjalanan ibadah haji tahun ini selesai.
Asep mengatakan perihal itu dilakoni lantaran cukup banyak saksi kasus dugaan korupsi Yaqut nan menjadi petugas melayani jemaah haji RI di Tanah Suci pada tahun ini.
KPK menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baru Yaqut dan Ishfah nan ditahan KPK dalam rangka penyidikan.
Asep mengatakan untuk dua orang tersangka lain bakal ditahan dalam waktu dekat ialah minggu ini alias minggu depan.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·