Kuasa norma para korban penipuan umrah Hanania Travel Joddy Mulyasetya menaksir kerugian kliennya mencapai Rp 35 miliar. Angka tersebut berasal dari 1.286 paket nan terdaftar pada Hanania Travel.
“Jumlah info nan kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar ada 1.286 pax dengan total nominal Rp 35.342.293.500, seperti itu,” ucap Joddy di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).
Joddy menyebut, tidak semua 1.286 paket tersebut merupakan paket umrah, namun terdapat empat paket nan merupakan paket haji.
“Kami perlu sampaikan juga di sini tidak hanya umrah, tetapi juga ada nan kebetulan korban haji. Ya. Ini kurang lebih ada empat pax nan korban haji,” sebut Joddy.
Meski demikian, Joddy memperkirakan jumlah korban tidak terbatas sampai 1.286. Ia apalagi menduga mencapai 3.000 korban.
“Per hari ini kita sudah mendapatkan empat orang korban gitu ya, dan ini terus kita coba pantau menuju 3.000 seperti itu,” ujar Joddy.
Joddy menjelaskan, empat korban jemaah haji tersebut dapat tertipu lantaran Hanania Travel menjanjikan umrah gratis. Namun, mereka tidak dapat nomor porsi haji setelah membayar.
“Disampaikan orang-orang nan mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal. Jadi orang nan kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus Free Umrah Bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya,” ungkap Joddy.
“Kurang lebih sekitar 5.000 USD per pax (untuk haji),” sambungnya.
Joddy pun menyerukan agar para korban nan tetap belum melapor dapat segera menyampaikan kepada pihak kepolisian. Sebab, katanya, pihak kepolisian pun mencari korban-korban lain.
“Jika memang mau menyuarakan dan mau melaporkan laporan ke Polda, silakan bisa melalui kami alias melalui kuasa norma lain. nan krusial disampaikan, lantaran memang sampai dengan saat ini Polda juga tetap mencari korban lainnya, salah satunya juga adalah haji,” tutur Joddy.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanania Travel berinisial ASFR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan biaya jemaah umrah. Polisi menduga duit milik calon jemaah digunakan untuk kepentingan lain, termasuk bayar influencer guna promosi paket umrah.
"Kemudian, sebagian juga digunakan untuk bayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6).
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·