Liputan6.com, Jakarta - Kuasa norma mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta majelis pengadil membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai jaksa penuntut umum belum mengungkap sejumlah bukti krusial nan menjadi dasar dakwaan selama persidangan berlangsung.
"Padahal kebenaran perangkat bukti itu kudu nan terungkap dalam persidangan. Sedangkan data-data nan disampaikan oleh pemasok mengenai harga-harga di dalam persidangan berbeda. Dan kita minta nggak pernah dikasih sampai saat ini," kata Dodi kepada wartawan usai sidang duplik, Selasa (23/6/2026).
Menurut Dodi, sejumlah info nan disebut jaksa mengenai dugaan aliran biaya kepada Nadiem juga tidak pernah dihadirkan sebagai peralatan bukti dalam persidangan.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan nan tidak didukung perangkat bukti nan dapat diuji di muka persidangan.
Selain itu, Dodi menyoroti info mengenai tindakan stock split nan menurutnya juga tidak pernah dibuka dalam proses persidangan.
Tak Ada Bukti Kerugian Negara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8343581/original/056678800_1782216146-42678.jpg)
Perbesar
Tim kuasa norma juga mempertanyakan penggunaan putusan perkara terdakwa lain, Ibrahim Arief namalain Ibam, sebagai salah satu rujukan dalam perkara Nadiem. Menurut Dodi, putusan tersebut belum berkekuatan norma tetap sehingga tetap dapat berubah.
"Jadi keanehan-keanehan ini tadi sudah diungkapkan oleh rekan Pak Ari, bahwa penyembunyian kebenaran berasas undang-undang baru juga mencakup setiap orang," ujarnya.
Dodi apalagi menyebut tindakan menyembunyikan kebenaran nan dapat memengaruhi proses peradilan berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice.
Menurut dia, andaikan seluruh info nan dipersoalkan tersebut dibuka secara utuh, maka dugaan kerugian negara nan menjadi dasar perkara tidak bakal terbukti.
"Karena apa? Kalau kita memandang info nan tadi itu diungkap, tidak mungkin ada kerugian negara," katanya.
Dodi menegaskan unsur kerugian negara merupakan komponen krusial dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Karena itu, dia menilai tidak ada dasar untuk menyatakan Nadiem bersalah andaikan unsur tersebut tidak terbukti.
"Nadiem kudu dibebaskan," ujarnya.
Tuntutan 18 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta duit pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai Nadiem telah merugikan finansial negara sebesar Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2019-2022.
Selain Nadiem, perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain nan disidangkan secara terpisah, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan hingga sekarang tetap berstatus buron.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339618/original/035323100_1757070326-CMS_PORTRAIT_01.jpg)
Perbesar
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·