Kuasa Hukum Sebut Nadiem Tak Intervensi Harga Chromebook

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Kuasa Hukum Sebut Nadiem Tak Intervensi Harga Chromebook

Kuasa Hukum Sebut Nadiem Tak Intervensi Harga Chromebook (Ist)

JAKARTA - Tim penasihat norma Nadiem Makarim menyebut, kliennya tidak mempunyai kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk penentuan vendor maupun harga.

Tim kuasa norma Nadiem menyampaikan, sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran. Sementara pengadaan teknis dilakukan melalui sistem eKatalog nan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara nan menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menyampaikan sistem penetapan nilai Chromebook sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan nan sah dan terukur. 

“Harga nan tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi nan dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, lantaran secara norma dan sistem tidak ada sistem bagi Nadiem untuk menunjuk vendor alias mengarahkan harga. Oleh lantaran itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up nilai tidak mempunyai dasar,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur nan berlaku, penawaran nilai oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi nan dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui LKPP di bawah
koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.

Harga final laptop Chromebook nan tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan
berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Harga tersebut berkisar Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM), serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum lainnya, Ari Yusuf Amir menegaskan, penggunaan Chrome Device Management tidak berimplikasi pada pembengkakan harga.

“Dengan alias tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Fakta
ini menunjukkan  dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan nilai pengadaan. Pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harus
bayar USD50-100 per unit laptop dan biaya device management USD200-300 per tiga tahun,” tuturnya. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑