Roy Suryo(Antara)
MENJELANG pelimpahan tahap dua perkara dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kuasa norma Roy Suryo meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Menurut tim kuasa hukum, proses norma tetap dapat melangkah tanpa kudu menempatkan tersangka di kembali jeruji.
Kuasa norma Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan penahanan semestinya menjadi langkah terakhir andaikan memang tidak ada pengganti lain dalam proses penegakan hukum.
“Sepanjang penegakan norma itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Khozinudin mendampingi Roy Suryo nan dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan manajemen sebelum pelimpahan tersangka dan peralatan bukti ke Kejari Jakarta Selatan. Ia menilai interogator sebenarnya mempunyai sejumlah instrumen norma nan dapat digunakan, tanpa kudu melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
“Salah satunya, melalui sistem pemanggilan umum nan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.
Dalam argumentasinya, Khozinudin membandingkan perkara nan menjerat Roy Suryo dengan kasus dugaan pencemaran nama baik nan pernah melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Menurutnya, proses norma dalam perkara tersebut tetap melangkah hingga persidangan tanpa adanya penahanan terhadap para terdakwa.
Ia beranggapan tuduhan utama nan dikenakan kepada Roy Suryo pada dasarnya berangkaian dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena itu, dia mempertanyakan penerapan pasal tambahan mengenai manipulasi info elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jangan diekstensifikasi dengan delik-delik nan tidak relevan, misalnya delik tentang editing alias manipulasi info elektronik. Kami memahami ini (pasal tambahan) hanya modus saja agar bisa melakukan penahanan,” tutur Khozinudin.
Menurut dia, penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE membikin ancaman pidana nan dikenakan kepada Roy Suryo melampaui lima tahun penjara sehingga secara norma memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
“Padahal, jika merujuk pada pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukumannya berada di bawah empat tahun,” katanya.
Atas dasar itu, Khozinudin berambisi Kejari Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan aspek keadilan secara objektif dan memandang praktik penanganan perkara serupa nan pernah terjadi di wilayah norma nan sama.
“Jangan sampai kemudian muncul penilaian dari publik bahwa penegakan norma dilakukan secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias master Tifa, dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke rumah tahanan Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan kedua tersangka bakal ditempatkan sementara di Rutan Polda Metro Jaya sebelum proses pelimpahan dilakukan.
“Update terakhir, tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo bakal dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Ia menjelaskan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan pelimpahan tahap dua, ialah penyerahan tersangka dan peralatan bukti kepada Kejari Jakarta Selatan nan dijadwalkan berjalan pada Senin (22/6). (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·