Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |14:30 WIB

Kuasa Hukum Kritisi Proses Putusan Kasasi Nikita Mirzani nan Hanya Sehari. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
JAKARTA - Tim kuasa norma Nikita Mirzani mengkritisi proses kilat Mahkamah Agung memutus perkara kasasi kliennya. Proses kilat itu terhitung sejak memori kasasi didistribusikan hingga putusan dikeluarkan.
"Yang kami sayangkan, proses hanya sehari loh. Kami sampai syok. Kok bisa secepat itu? Itu nan kami sayangkan. Sampai sekarang, kami belum terima salinan putusannya,” ujar Galih Rakasiwi, kuasa norma Nikita Mirzani di area Jakarta Selatan, pada 31 Maret 2026.
Senada dengan Galih, Marulitua Sianturi selaku tim kuasa norma sang aktris menilai, apa nan terjadi dengan Niki cukup meresahkan, Namun dia enggan berasumsi lebih jauh sebelum membaca salinan putusan.
Kuasa Hukum Kritisi Proses Putusan Kasasi Nikita Mirzani nan Hanya Sehari. (Foto: Okezone)
"Orang norma itu kan enggak bisa asal ngomong. Karena kami belum memandang salinan putusan, jadi tidak tahu pertimbangan Hakim Agung dalam memutus kasasi Nikita Mirzani,” tutur Marulitua.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak perkara kasasi bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 nan diajukan Nikita Mirzani, pada 13 Maret 2026. “Menolak kasasi terdakwa,” bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Dengan putusan tersebut, maka Nikita Mirzani kudu menjalani masa balasan sesuai putusan banding nan ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·