Kuasa Hukum Klaim Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Ketentuan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2026 |07:05 WIB

Kuasa Hukum Klaim Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Ketentuan

Kuasa Hukum Klaim Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Ketentuan (Okezone)

JAKARTA - Peralihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut disebutkan sudah sesuai ketentuan. Hal itu sebagaimana disampaikan Pengacara Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir. 

1. Sesuai Ketentuan

"Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan," kata Dodi saat dihubungi Okezone, Selasa(24/3/2026). 

Dodi tidak menjelaskan secara gamblang argumen permohonan family Gus Yaqut sehingga dikabulkan menjadi tahanan rumah. Ia hanya menyinggung sikap kooperatif kliennya. 

"Tentunya KPK nan paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut,  sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan norma KPK," ujarnya. 

Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekarang dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com