Kuasa Hukum Hercules Kembalikan Duit Rp 800 Juta dari Summarecon ke KPK

Sedang Trending 23 jam yang lalu
Jakarta -

KPK menyampaikan menerima penyerahan duit dari kuasa norma Hercules Rosario de Marshal (HRM), mengenai pengelolaan lahan kewenangan guna gedung (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK mengungkapkan, duit nan diserahkan senilai Rp 800 juta.

"Hari ini interogator melakukan penyitaan peralatan bukti dalam corak duit tunai senilai Rp 800 juta dari kerabat NMB, kuasa norma dari HRM," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

"Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, duit itu diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules. Uang itu diduga mengenai dengan pengurusan pembukaan blokir dan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

"Uang dimaksud diduga merupakan duit nan diterima oleh kerabat HRM dari PT SMC, berangkaian dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," terang Budi.

Dia menjelaskan, duit nan telah diserahkan tersebut pun sekarang telah disita. Dia juga mengatakan, pengembalian duit ini merupakan sikap kooperatif support terhadap pemberantasan korupsi.

"Penyerahan duit nan diduga mengenai dengan perkara kepada interogator untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu corak sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan norma guna mengungkap bangunan perkara ini secara utuh," kata Budi.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak nan terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi nan dilakukan KPK," pungkasnya.

Adapun dalam kasus suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli kedudukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal nan berangkaian dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan nan dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berangkaian dengan jasa pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).

(kuf/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑