Tim kuasa norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyambut baik finalisasi pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa norma menilai pelimpahan berkas tersebut menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan bangunan perkara secara terbuka melalui persidangan.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan bangunan perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan bakal menghadapi proses ini secara hukum,” kata salah satu kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9).
Selain soal pelimpahan berkas, kuasa norma menyoroti penyitaan 38 aset tanah dan gedung dengan nilai mencapai Rp 846 miliar nan diumumkan Kejaksaan Agung.
Kuasa norma Febrie meminta status dan keterkaitan setiap aset tersebut diperjelas secara rinci dalam persidangan. Menurutnya, perlu dibuktikan siapa pemilik aset, asal-usulnya, serta hubungan aset dengan perkara tersebut.
“Kami menunggu rincian bukti mengenai aset tersebut di persidangan nanti. Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berangkaian dengan perkara tanpa memandang kebenaran dan bukti masing-masing,” lanjut Febrie.
Kuasa norma lainnya, Farizi, mengatakan pihaknya memperoleh info bahwa sejumlah aset nan disita tersebut berangkaian dengan pihak lain. Karena itu, dia meminta kepemilikan dan hubungan norma setiap aset dijelaskan secara terang.
“Dari info nan ditanyakan saat pemeriksaan, banyak dari aset-aset tersebut rupanya punya pihak lain. Karena itu, kita perlu fair dan meminta Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset. Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara kudu betul-betul dibuktikan,” kata Farizi.
Farizi juga menegaskan Febrie tidak pernah mempunyai aset dengan nilai dahsyat seperti nan disebutkan Kejaksaan Agung sebelumnya.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah mempunyai aset dengan nilai dahsyat seperti itu. Karena itu, kami berambisi nomor nan disampaikan juga betul-betul didukung dengan bukti nan ada dan tidak sekadar menjadi nomor nan bombastis,” imbuh Farizi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan investigasi perkara dugaan TPPU nan menjerat Febrie Adriansyah telah rampung. Perkara tersebut sekarang memasuki tahap finalisasi manajemen sebelum pelimpahan berkas, peralatan bukti, dan tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan terbaru pada Selasa (15/9), Kejagung juga mengumumkan penyitaan 38 aset tanah dan gedung nan ditaksir berbobot sekitar Rp 846 miliar. Selain itu, interogator menyita 27 lembar saham perusahaan nan terafiliasi dengan jaringan tersangka serta 1.150 lembar arsip finansial dan perbankan.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·