Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengungkapkan ketua partai politik sudah mulai berkomunikasi mengenai rencana pembahasan RUU Pemilu.
Salah satunya mengenai periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold. Dede menyebut pembahasan soal periode pemisah parlemen tetap berada pada tahap pencarian sejumlah opsi.
“Setahu saya, memang komunikasi antara ketua-ketua partai sudah terjadi. Pertemuan-pertemuan di luar itu saya nggak tahu, ya, tetapi pada dasarnya memang ada beberapa opsi,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Dede menjelaskan, sejumlah opsi tersebut disusun dengan mempertimbangkan beragam masukan. Mulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masukan masyarakat sipil dan akademisi, hingga kemungkinan menggunakan ketentuan DPR dalam patokan lama.
“Kita ini kan sebenarnya kita membikin opsi. Opsi jika melaksanakan keputusan MK. Lalu opsi masukan-masukan dari civil society, akademisi, dan opsi jika kita menggunakan DPR jenis lama,” ujarnya.
Menurutnya, beragam opsi tersebut kemudian digabungkan untuk menjadi bahan nan disampaikan kepada para ketua umum partai politik.
Dede mengatakan nomor periode pemisah parlemen 4% alias 5% menjadi opsi nan paling kuat sejauh ini.
“Ini kita blend in kan, lampau kemudian itulah nan disampaikan kepada para ketua umum partai. Nah, memang nomor 4 alias 5% ini nan paling kuat. Tetapi saya belum tahu, jika sudah diputuskan alias belum. Kalau 7% mungkin terlalu tinggi. 4% alias 5%,” jelas Dede.
Dede menilai nomor 4% alias 5% tetap berada dalam pemisah nan logis untuk diterapkan sebagai periode pemisah parlemen. Ia menyebut sejumlah negara juga menerapkan nomor serupa.
“Saya pikir ini sesuatu nan tetap sangat masuk di dalam rasio kita. Karena di beberapa negara pun juga menggunakan nomor nan sama,” katanya.
Ambang Batas Pencalonan Presiden
Selain periode pemisah parlemen, Dede mengatakan komunikasi antar-pimpinan partai juga menyentuh persoalan periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold.
“Saya rasa iya ya. Karena jika kita berbincang tentang pemisahan pemilu dulu. Kita berbincang pemisahan pemilu ya,” kata Dede.
Dede menjelaskan, dalam skema pemisahan pemilu, perlu dirumuskan kembali pembagian antara rezim pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Pemisahan pemilu ini kan ada pemilu nasional, pemilu daerah. Tentu jika kita perhatikan bahwa rezim pemilu nasional itu adalah DPR, DPD, DPRD. Itu adalah undang-undang. Baru ada juga presiden dan wakil presiden. Artinya, ini nan kudu kita pikirkan,” ujarnya.
Menurut Dede, salah satu perihal nan tetap perlu dibahas adalah mengenai posisi DPRD dalam skema pemilu daerah.
“Yang mana nan masuk ke rezim pemilu daerah? Apakah cukup pilkada saja? Atau ada DPRD-nya? Tetapi jika kita DPRD, tidak berani melawan undang-undang. Undang-undang dasar mengatakan DPRD adalah bagian dari pemilu nasional,” kata dia.
Dede juga menyinggung putusan MK mengenai periode pemisah pencalonan presiden. Ia menilai ketentuan 0% memberikan ruang nan lebih luas bagi masyarakat untuk memilih maupun dipilih.
“Itu nan pertama. Kalau 0%, saya rasa keputusan MK sudah pas lah. 0% itu berfaedah memberikan ruang kepada siapa pun untuk dipilih. Atau memilih alias dipilih,” ujarnya.
Namun, menurut Dede, persoalan nan tetap kudu dirumuskan adalah apakah pencalonan presiden nantinya betul-betul dibuka tanpa pemisah alias tetap menggunakan sistem koalisi partai politik.
“Nah, nan tetap menjadi rekayasa, bangunan konstitusional, itu adalah apakah kita mau semuanya boleh masuk alias berbasiskan koalisi,” kata Dede.
“Karena kan dulu koalisi kudu 20%. Nah, sekarang jika bawahnya tidak ada, berfaedah berapa nih kira-kira nan boleh? Karena jika misalnya kita berbicara, berapa pasangan nan boleh masuk? 2 kah, 3 kah, 4 kah, 5 kah? Karena tujuan utamanya adalah mencari efektivitas,” lanjutnya.
Tunggu Pertemuan Lanjutan Ketum Partai
Dede menegaskan belum ada keputusan final mengenai kreasi RUU Pemilu, baik mengenai parliamentary threshold maupun presidential threshold.
“Saya rasa itu belum ada keputusan. Kita tunggu saja kelak hasilnya,” kata Dede.
Ia menyebut Komisi II DPR sudah mengetahui gambaran awal mengenai pembahasan tersebut. Namun, pembahasan lebih lanjut bakal masuk ke Komisi II andaikan para ketua partai telah mencapai kesepakatan.
“Kami Komisi II, sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya. Tetapi kan andaikan semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, kelak masuknya ke Komisi II,” ujarnya.
Dede juga berambisi bakal ada pertemuan lanjutan antar-ketua umum partai untuk membahas RUU Pemilu.
“Saya rasa harus. Harus ada pertemuan. nan saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya. Tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,” jawab Dede.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar menerima kunjungan pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (14/9).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak turut membahas sejumlah poin krusial mengenai rencana pembahasan RUU Pemilu. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan sistem pemilu nan dibangun kudu tetap mencerminkan bunyi rakyat sekaligus memungkinkan terpilihnya personil DPR nan berkualitas.
“Kita mau suatu sistem pemilu nan tetap mencerminkan bunyi rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya personil DPR nan berkualitas,” kata Bahlil.
Salah satu poin nan dibahas ialah mengenai periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold. Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan Golkar dan PKS mempunyai kesepahaman dalam perihal itu.
“Misal tentang parliamentary threshold. Kita bersepaham di nomor nan moderat saja,” tuturnya.
“Ya kira-kira 5 persen,” kata dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·