Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Proses dan Substansi Revisi UU HAM

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Proses dan Substansi Revisi UU HAM Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah nan tengah merevisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).(Dok. Yappika)

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia memberikan sejumlah catatan terhadap proses penyusunan revisi UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Koalisi menilai tetap diperlukan ruang partisipasi publik nan lebih luas serta penyempurnaan sejumlah substansi dalam rancangan tersebut.

Catatan itu disampaikan dalam aktivitas berjudul 'Memastikan Pelindungan Kelompok Rentan dan Marginal serta Penghormatan HAM dalam substansi RUU HAM'. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Yappika dan Sepaham Indonesia berbareng Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM di Jakarta, Senin (14/9), menyusul keterangan Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej dalam keynote speech pada Konferensi Hukum Tata Negara ke IX bahwa pemerintah telah menyelesaikan proses pengharmonisan revisi UU HAM.

UU HAM dinilai mempunyai posisi krusial dalam menjamin kewenangan seluruh penduduk negara sekaligus menjadi landasan bagi negara dalam memenuhi kewajibannya. Karena itu, koalisi menilai proses revisinya perlu dilakukan secara terbuka, inklusif, dan melibatkan golongan nan bakal terdampak oleh ketentuan baru.

Dari sisi prosedur, koalisi mencatat sejumlah perihal nan tetap perlu diperbaiki. Salah satunya adalah kesiapan naskah akademik dan draf RUU HAM nan dapat diakses publik secara resmi dan memuat perkembangan terbaru.

Menurut koalisi, keterbukaan arsip juga perlu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, antara lain melalui format Braille, easy-read alias bahasa sederhana, teks pengganti (alt text), serta video bahasa isyarat.

Informasi mengenai proses dan substansi pembahasan juga dinilai perlu dibuka agar masyarakat dapat memberikan masukan secara lebih bermakna. 

Koalisi turut menyoroti keterlibatan sejumlah lembaga dalam proses pembahasan berasas draf nan beredar, termasuk Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), nan dinilai perlu dilihat kembali relevansinya dengan substansi HAM.

Selain itu, partisipasi publik dinilai perlu diperluas, termasuk melibatkan golongan minoritas gender, orang dengan kondisi kesehatan tertentu, penyandang disabilitas, perempuan, anak, masyarakat adat, pekerja migran, pekerja rumah tangga, serta golongan lain nan berada dalam situasi rentan terhadap pelanggaran HAM.

Ketua Umum Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham), Muktiono, mengatakan penyusunan izin HAM perlu melibatkan masyarakat secara bermakna, khususnya golongan nan bakal terdampak.

"Dalam proses penyusunan RUU HAM memang semestinya perlu ada partisipasi nan berarti dari seluruh masyarakat, khususnya mereka nan bakal terdampak signifikan," ujar Muktiono.

Sepaham, kata dia, telah menggelar obrolan publik di Padang, Makassar, Mataram, Jember, dan Bandung. Muktiono juga menyampaikan sejumlah catatan terhadap draf awal, antara lain mengenai wacana sertifikasi bagi pembela HAM serta sistem bagi lembaga nasional HAM sebelum mengusulkan amicus curiae.

Perlindungan penyandang disabilitas
Pada aspek substansi, perlindungan terhadap penyandang disabilitas menjadi salah satu perhatian. Fatum Ade, selaku Direktur Eksekutif Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), menilai pengaturan mengenai disabilitas perlu ditempatkan secara lebih menyeluruh dalam RUU HAM.

PJS merupakan organisasi independen nan melakukan pembelaan hak-hak penyandang disabilitas psikososial dan mental di Indonesia.

Dede menilai penyandang disabilitas tidak semestinya hanya ditempatkan dalam satu pengaturan khusus, melainkan haknya perlu terintegrasi dalam beragam aspek kehidupan, termasuk keluarga, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi politik.

Ia juga mendorong agar arti diskriminasi berbasis disabilitas secara jelas mencakup penolakan terhadap akomodasi nan layak. Selain itu, RUU HAM dinilai perlu mengantisipasi corak diskriminasi dobel alias diskriminasi nan terjadi lantaran lebih dari satu kondisi sekaligus.

"Kami tetap punya rekening nan kudu QQ. Kami tidak bisa jual beli, tidak bisa mengelola keuangan," kata Dede.

Ia menyoroti ketentuan mengenai kapabilitas norma penyandang disabilitas serta sistem pengampuan. Menurut info nan disampaikannya, sekitar 16 ribu permohonan pengampuan dikabulkan pada 2024 tanpa batas kewenangan pengampu nan dinilai cukup jelas.

PJS juga memberikan perhatian terhadap ketentuan nan berangkaian dengan perampasan kebebasan berasas disabilitas serta praktik institusionalisasi di panti rehabilitasi dan rumah sakit jiwa.

Persyaratan 'sehat jasmani dan rohani' dan penggunaan tes MMPI dalam proses pekerjaan juga dinilai perlu diperhatikan agar tidak menjadi dasar perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas alias orang dengan kondisi kesehatan tertentu.

Di sisi kelembagaan, independensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga dinilai perlu diperkuat.

Identitas kelamin dan prinsip nondiskriminasi
Catatan lainnya berangkaian dengan pengaturan prinsip nondiskriminasi. Echa Wa’ode, Sekretaris Umum Arus Pelangi, menilai identitas kelamin perlu tetap mendapat tempat dalam pengaturan RUU HAM. 

"Identitas kelamin bukan sekadar istilah administratif, tetapi bagian dari martabat dan kewenangan seseorang," ujar Eca.

Menurut dia, pengaturan nondiskriminasi perlu mencakup gender, identitas dan ekspresi gender, kepercayaan dan keyakinan, etnis, disabilitas, status sosial ekonomi, serta identitas lainnya.

Arus Pelangi mencatat 141 kasus kekerasan berbasis orientasi seksual dan identitas kelamin sepanjang 2024–2025. Sementara itu, tim respons sigap organisasi tersebut mencatat 27 kasus pada Juli–Agustus dengan 201 korban.

Karena itu, Arus Pelangi mendorong agar identitas kelamin kembali ditegaskan dalam prinsip nondiskriminasi di RUU HAM.

Hak masyarakat norma adat
Hak masyarakat norma budaya juga menjadi salah satu perhatian koalisi. Arbi M Nur, perwakilan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL), menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf nan menurutnya tetap dapat diperjelas.

Arbi antara lain menyoroti belum jelasnya arti masyarakat norma budaya dan asal-usulnya. Penempatan masyarakat budaya dalam golongan rentan juga dinilai perlu disertai penjelasan nan lebih memadai mengenai posisi dan kewenangan mereka.

Menurut Arbi, rumusan bahwa masyarakat budaya 'berhak atas pengakuan dan perlindungan' perlu diperhatikan lantaran pengakuan terhadap masyarakat norma budaya pada dasarnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

Ia juga menyoroti ketentuan nan mengaitkan pengakuan masyarakat budaya dengan peraturan di tingkat bawah. Menurutnya, sistem tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menjadi halangan dalam pengakuan dan pemenuhan kewenangan masyarakat adat.

YMKL turut mendorong agar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) diterapkan sejak tahap perencanaan proyek nan berpotensi berakibat terhadap masyarakat adat, bukan setelah proyek berjalan.

Penguatan sistem perlindungan HAM
Sementara itu, Arif Maulana, Wakil Ketua sekaligus Manajer Advokasi Bidang Hak Sipil dan Politik (Sipol) di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan revisi UU HAM perlu diarahkan untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan kewenangan penduduk negara.

"Ketika rancangan undang-undangnya justru memperlemah sistem perlindungan HAM, kita berkuasa bertanya, revisi undang-undang ini untuk siapa?" kata Arif.

Menurut Arif, penguatan tidak hanya diperlukan pada norma mengenai hak, tetapi juga pada sistem penegakan dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran.

Koalisi antara lain mendorong agar RUU HAM memberikan perlindungan nan lebih jelas terhadap pembela HAM, termasuk wanita pembela HAM. Perlindungan tersebut mencakup akses support hukum, respons terhadap situasi darurat, serta penanganan terhadap kekerasan dan intimidasi.

Mekanisme pemulihan bagi korban juga dinilai perlu diperkuat, termasuk kompensasi, rehabilitasi, dan agunan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Di tingkat kelembagaan, koalisi mendorong penguatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) agar dapat menjalankan kegunaan masing-masing secara lebih independen dan efektif.

Sejumlah ketentuan substansi perlu diperjelas
Selain rumor nondiskriminasi, disabilitas, masyarakat adat, dan pembela HAM, koalisi memberikan catatan mengenai sejumlah prinsip dasar dalam RUU HAM.

Koalisi meminta agar ketentuan mengenai tindakan afirmatif ditegaskan sesuai Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Untuk penyandang disabilitas, perihal tersebut juga mencakup akomodasi nan layak dan aksesibilitas universal.

Pengaturan mengenai pembatasan kewenangan juga dinilai perlu dibuat secara ketat dan terukur. Koalisi memberi perhatian pada penggunaan argumen seperti ketertiban umum, moral, dan keamanan umum nan perlu mempunyai batas jelas agar tidak menimbulkan penafsiran nan berlebihan, termasuk terhadap penyandang disabilitas alias orang dengan kondisi psikososial tertentu.

Dalam konteks pelanggaran HAM berat masa lalu, koalisi mendorong adanya prosedur nan independen serta pengaturan nan lebih jelas mengenai pengecualian terhadap prinsip non-retroaktif.

Koalisi juga meminta kejelasan mengenai forum peradilan nan berkuasa serta hak-hak korban, termasuk sistem prosedural nan dapat mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas psikososial dan intelektual serta pengakuan terhadap kapabilitas norma mereka.

Ajukan 11 tuntutan
Atas beragam catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta membuka Naskah Akademik, draf RUU HAM, serta info mengenai proses legislasi agar dapat diakses masyarakat.

Kedua, pemerintah diminta memastikan partisipasi berarti dari masyarakat sipil, termasuk wanita akar rumput, wanita adat, petani, nelayan, pekerja migran, golongan minoritas gender, penyandang disabilitas, dan penyintas.

Ketiga, koalisi meminta penguatan prinsip nondiskriminasi nan mencakup gender, identitas dan ekspresi gender, kepercayaan dan keyakinan, etnis, disabilitas, status sosial ekonomi, serta identitas lainnya.

Keempat, pemerintah diminta memperkuat pengaturan mengenai tindakan afirmatif sesuai Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, termasuk akomodasi nan layak dan aksesibilitas universal bagi penyandang disabilitas.

Kelima, pembatasan kewenangan diminta diatur secara ketat dan terukur, termasuk dengan memperjelas penggunaan argumen ketertiban umum, moral, dan keamanan umum.

Keenam, koalisi meminta adanya prosedur independen untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lampau dan kejelasan mengenai pengecualian terhadap prinsip non-retroaktif.

Ketujuh, pemerintah diminta memperjelas forum peradilan, kewenangan korban, akomodasi prosedural, serta pengakuan kapabilitas norma penuh bagi penyandang disabilitas psikososial dan intelektual.

Kedelapan, perlindungan terhadap Pembela HAM dan wanita Pembela HAM diminta diperkuat melalui pendekatan nan responsif gender.

Kesembilan, koalisi meminta penguatan kewenangan masyarakat norma budaya melalui pengakuan nan berkarakter deklaratif, perlindungan wilayah dan tanah adat, sumber daya alam, budaya, kelembagaan dan norma adat, kewenangan menentukan prioritas pembangunan, serta penerapan FPIC.

Kesepuluh, pemerintah diminta mengatur perlindungan terhadap penggusuran paksa secara lebih komprehensif, termasuk agunan keamanan bermukim dan sistem pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Kesebelas, pemerintah diminta menghentikan proses legislasi untuk sementara agar tersedia ruang bagi keterbukaan informasi, partisipasi publik nan berarti dan inklusif, serta penyempurnaan beragam substansi RUU HAM. (E-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia