KTP Sudah Elektronik Kok Masih Fotokopi?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto: Haya Syahira/kumparan

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengeluhkan tetap kudu dilakukannya fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dalam beragam jasa administrasi.

Ia menilai, transformasi manajemen kependudukan (adminduk) sejauh ini baru sebatas perubahan bentuk kartu, belum menyentuh kegunaan dan penggunaan secara nyata.

“Secara tampilan secara bentuk memang ada transformasi. Tapi secara kegunaan dan penggunaan, ada rentang waktu 15 tahun, artinya dari 2011 sampai saat ini, 2026, berfaedah 15 tahun, realitas kita di lapangan ya tetap tidak mencerminkan bahwa KTP kita itu elektronik ya,” ujar Khozin dalam rapat Komisi II berbareng Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Ia menyoroti belum adanya kejelasan timeline transformasi penuh dari sistem manual ke digital, padahal jumlah masyarakat Indonesia telah mencapai ratusan juta jiwa.

“Maksud kami tolong dibikin semacam timeline kapan 288 juta masyarakat Indonesia ini sudah betul-betul siap dan ready untuk kemudian beralih bentuk dari nan manual ke digital gitu lho,” katanya.

Menurut Khozin, penggunaan e-KTP di lapangan tetap identik dengan praktik lama, ialah kudu difotokopi untuk beragam keperluan, mulai dari jasa perbankan hingga manajemen pajak.

“Kalau saya lihat sekarang transformasi Adminduk kita hanya dalam corak casing-nya saja, tampilan saja, tapi di dalam penggunaan tetap tetap fotokopi. Kita punya KTP elektronik nan menguras anggaran dari APBN ratusan miliar, belum lagi di-backup dengan anggaran di tingkat wilayah gitu kan, tapi secara kegunaan ini sama dengan nan 1945 Pak, manual tetap gitu,” tegas Khozin.

“Apa bedanya kita bikin nan print, kemudian laminating saja, paling hanya 1000 perak gitu kan. Maksud kami dari 1945 sampai 2026 transformasi kita jalan di tempat secara fungsi,” sambung dia.

Malaysia Sudah Terintegrasi

Ia apalagi membandingkan kondisi tersebut dengan pengalaman pribadinya saat berada di luar negeri, di mana jasa manajemen sudah sepenuhnya terintegrasi secara digital.

“Hanya casing-nya saja mirip ATM, tebel, tapi tetap difotokopi kita ke perbankan difotokopi, ngurusin pajak difotokopi. Nah tadi nan disampaikan ketua, saya 2010, 16 tahun nan lampau ya, kuliah di Malaysia, ketika bareng sama temen mau ke showroom mau apa, dia hanya bawa satu kartu,” kata dia.

“Bahkan jikalau lupa kartunya, nomornya inget nggak bawa apa-apa. Sementara kita tetap sibuk motokopi KK, motokopi NPWP, e-KTP. Akhirnya saya berpikir, kata elektronik di KTP kita ini buat apa ya?” lanjutnya.

Khozin juga mengungkapkan pengalaman pribadinya nan kudu selalu membawa fotokopi KTP lantaran sering diminta dalam beragam layanan.

“Jadi saya di dompet ini Pak, selain menyimpan KTP elektronik, saya nyiapin tiga fotokopi KTP. Saking capeknya setiap ini diminta fotokopi, minta fotokopi, gitu kan,” ujar Khozin.

“Ya ini sebetulnya kondisi riil di lapangan nan kudu menjadi trigger bagi kita kreator kebijakan ini ada perihal sesuatu nan belum tersampaikan secara tuntas,” lanjutnya.

Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Selain itu, dia turut menyinggung hambatan dalam aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) nan dinilai belum optimal. Bahkan, dia mengaku mengalami kesulitan saat mencoba mendaftar.

“Begitu juga mengenai dengan IKD baru 20%. Tadi saya ngobrol dari tadi nggak bisa-bisa daftar ini. Ini kami aja nan di sini lho ya, saya dua kali sudah coba daftar itu selalu nggak bisa,” ungkap Khozin.

Menurutnya, hambatan itu juga dikeluhkan masyarakat di pedesaan. Sehingga revisi UU Adminduk kudu diselesaikan dengan cepat.

“Apalagi masyarakat nan ada di perdesaan, akses internetnya tidak stabil dan lain sebagainya. Sebelum masuk ke pembahasan urgensi revisi Undang-Undang Adminduk dan lain sebagainya, tolong kasih timeline nan kita sepakati secara umum kapan ini tuntas. Kalau dicicil misalkan 40 kabupaten setahun, 40 kabupaten, belum lagi kita efisiensi anggaran, sampai kapan Pak? Belum tentu umur kita nyampe itu tetap belum selesai juga, minta maaf ya Pak,” tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan